Mengaku Dibayar, Akun Buzzer Rutin Serang Gus Fawait Ditetapkan Tersangka

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Monday, 30 Sep 2024 20:02 WIB

Mengaku Dibayar, Akun Buzzer Rutin Serang Gus Fawait Ditetapkan Tersangka

BUZZER: Salah satu postingan akun buzzer yang rutin menyerang Gus Fawait.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember menetapkan HS, 55, sebagai tersangka pelanggaran UU ITE atas kasus pencemaran nama baik salah satu ormas terbesar di Indonesia. HS juga mempunya 17 akun fake (buzzer), di mana di sejumlah akunnya banyak melakukan postingan yang cenderung menyebarkan ujaran kebencian, hasutan dan provokatif.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut bahwa tersangka HS melakukan aksinya atas pesanan atau suruhan dan mendapat bayaran. "Motifnya ekonomi. Tersangka mendapatkan keuntungan secara finansial dari postingan-postingannya, tentu ada yang menyuruh,” katanya, Senin (30/9/2024).

Namun demikian, AKBP Bayu tidak menyebut lebih lanjut terkait pihak yang bergerak sebagai pembayar tersangka. "Masih kami dalami," katanya singkat.

Akun-akun itu, lanjut Bayu, tersebar di beberapa platform media sosial seperti Instagram, facebook dan X (twitter). Penetapan HS sebagai tersangka merupakan hasil serangkaian penyelidikan termasuk pendapat dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan juga keterangan dari beberapa saksi ahli serta hasil dari uji laboratorium. Hasilnya, apa yang dilakukan oleh HS, sudah masuk tindak pidana UU ITE," urai Bayu.

Atas tindakannya, HS terjerat pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Lebih lanjut, apabila postingan tersangka di 17 akun fakenya tidak ditindak lanjuti dengan serius, pihaknya khawatir akan mengganggu stabilitas keamanan. Terlebih postingan akun tersangka kerap kali menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bahkan, kata Bayu, terdapat postingan pada beberapa akun milik HS yang juga berkaitan dengan kontestasi pilkada Jember yang akan berlangsung serentak pada November mendatang. "Untuk lebih lanjut, nunggu dulu. Kami masih fokus pada pencemaran nama baik ormas, bukan pada yang lain," ujarnya.

Salah satu akun buzzer yang menjadi sorotan pihak polres ialah akun facebook dengan nama user "Melly Itoe Anggie". Di dalam akun tersebut, lanjut Bayu, terdapat ujaran kebencian, serta sara yang di posting HS.

Salah satunya berkaitan dengan peserta kontestan pilkada Jember Gus Fawait-Djoko Susanto. Dari hasil penelusuran, diketahui akun facebook "Melly Itoe Anggie" terlihat rutin memosting ujaran kebencian, hingga kalimat provokatif terhadap paslon cabup-cawabup penantang petahana itu sejak Mei 2024.

"Gus ini tidak tau hari apa anak motor Jember Kopdar, tapi ngoceh janji mau bikin sirkuit, ketahuan kalau hanya membual tanpa data," tulisnya di laman Facebook disertai lampiran screenshoot foto milik Gus Fawait pada 13 Juni 2024.

"Jangan pilih calon yg melanggar aturan, karena memaku pohon adalah sebuah pelanggaran. Orang ini sok agamis tapi gak punya aturan," tulisnya pada 23 Juni 2024 disertai foto banner Gus Fawait

AKBP Bayu menambahkan bahwa ujaran-ujaran dalam akun tersebut bukan hanya sebatas keisengan. "Bukan sekedar iseng atau usil, tetapi memang ada tujuan dan kepentingan tertentu yang dilakukan oleh pelaku," sambung Bayu.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, HS juga terbukti dibayar serta postingan yang ia upload merupakan bahan yang telah disiapkan oleh tim. "Belum jelas tim yang dimaksud ini siapa, tapi tersangka mengakui dirinya yang memposting," kata AKBP Bayu. (dsm/why)


Share to