Mengaku Wartawan dan LSM, Ancam Kades Demi Uang THR, Pria di Jember Dibekuk

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 26 Mar 2025 15:19 WIB

DIBEKUK: MMR, pelaku yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan serta pengancaman kepada salah satu kepala desa di Kecamatan Sukowono.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Seorang pria di Jember berisial MMR, dibekuk polisi lantaran mengancam dan memeras salah satu kepala desa di Kecamatan Sukowono. Dalam melancarkan aksinya, MMR mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan.
MMR melakukan aksinya dengan cara mengancam akan memuat pemberitaan terkait adanya proyek yang bermasalah di wilayah tersebut. Bahkan dirinya juga tidak segan untuk mengintimidasi korbannya dan meminta THR Idul Fitri.
"Setelah kami periksa, di handphone pelaku ada percakapan yang mengintimidasi pada korban dan juga di situ dia minta bantuan untuk THR lebaran," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu (26/3/2025) siang.
Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi uang tunai Rp 1 juta, beberapa kartu identitas yang menunjukkan keterkaitan tersangka dengan LSM dan media, serta ponsel yang berisi percakapan dengan korban. Id card yang dimiliki tersangka diduga digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti korban.
Diketahui, tersangka telah mengenal korban sejak lama. Namun belakangan semakin sering melakukan tekanan dengan meminta uang.
Meskipun tersangka membantah telah meminta secara langsung, bukti komunikasi menunjukkan adanya upaya pemerasan. Polres Jember kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan dengan modus serupa agar segera melapor ke pihak berwajib,” sambungnya.
ID CARD: Beberapa id card yang digunakan untuk mengancam korban.
Lebih lanjut, AKBP Bayu menjelaskan bahwa modus praktik semacam ini sering muncul menjelang Lebaran. Beberapa individu atau kelompok mencoba mencari keuntungan dengan dalih meminta sumbangan THR. Padahal faktanya mereka melakukan pemerasan.
Pihaknya menegaskan bahwa praktik ini masuk dalam kategori tindak pidana sesuai Pasal 368 dan 389 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (dsm/why)





Share to
 (lp).jpg)