Mengaku Wartawan dan LSM, Menipu Tersangka Kasus Narkoba, Pria di Pasuruan Dibekuk Polisi

Amal Taufik
Tuesday, 16 Jun 2026 08:00 WIB

DITANGKAP: S saat ditangkap petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pelarian seorang pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berakhir di sebuah gubuk sawah. Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar satu tahun, pria berinisial S (39) akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Senin (15/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling. Polisi menyebut S diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan penyelesaian perkara hukum.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try, mengatakan tersangka sebelumnya telah menjadi buronan dalam sejumlah laporan yang ditangani penyidik. "Yang bersangkutan memang sudah masuk DPO karena ada beberapa laporan polisi yang sedang kami tangani," ujar Dhecky.
Menurut Dhecky, pelaku kerap memperkenalkan diri sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dengan identitas tersebut, ia diduga meyakinkan sejumlah korban bahwa dirinya memiliki akses dan kemampuan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum, termasuk perkara narkotika.

Salah satu korban bahkan diduga telah menyerahkan uang hingga ratusan juta setelah dijanjikan bantuan untuk membebaskan seseorang yang tersangkut kasus narkoba. "Korban percaya karena pelaku mengaku bisa membantu menyelesaikan perkara. Total uang yang sudah diserahkan mencapai ratusan juta, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi," kata Dhecky.
Keberadaan pelaku terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat saat melakukan patroli bersama peserta latihan kerja Taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di sebuah gubuk di area persawahan.
Saat diamankan, polisi menyita satu unit telepon seluler dan sebuah kartu ATM yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. "Kini tersangka telah ditahan di mapolres Pasuruan Kota. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Dhecky. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)