Menimbang Laporan Bu Nyai dan Sesumbar Kiai Fahim

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 13 Jan 2023 13:30 WIB

Menimbang Laporan Bu Nyai dan Sesumbar Kiai Fahim

JEMBER, TADATODAYS.COM - Jember sedang menjadi sorotan nasional. Kali ini bukan karena keberhasilan arek Jember menembus ajang-ajang pencarian bakat level nasional, tetapi karena kasus asusila. Kiai Muhammad Fahim Mawardi atau Kiai Fahim, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember dilaporkan istrinya sendiri, Himmatul Aliyah, ke Polres Jember atas kasus dugaan perselingkuhan dan pencabulan. 

Himmatul Aliyah melaporkan suaminya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember pada Kamis (5/1/2023) lalu, dengan dugaan perselingkuhan dan pencabulan. Sejak itu, ponpes yang berlokasi di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tersebut menjadi perhatian publik. 

Perselingkuhan yang dilaporkan oleh Himmatul adalah perselingkuhan antar suaminya dengan ustazah di ponpes. Sedangkan dugaan pencabulan yang dilaporkan itu korbannya ialah beberapa santriwati di bawah umur.

Selain melaporkan, Nyai Himmatul juga membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, juga rekaman suara. Rekaman itu disebutkan sebagai kuat yang mengarah pada perselingkuhan dan perbuatan pencabulan kepada sejumlah santriwati.

Pada saat laporan itu, Himmatul menerangkan bahwa dalam beberapa waktu terahir hubungannya dengan sang suami sedang tidak harmonis. Terutama karena Kiai Fahim kerap tidur sendiri di sebuah kamar khusus yang berada di lantai 2 ponpes.

Kamar itu, kata dia,  hanya bisa diakses oleh Kiai Fahim. Sebab, untuk masuk ke dalam kamar itu terdapat kode khusus, serta menggunakan fingerprint atau scan sidik jari sang kiai.

Hal tersebut lantas membuat Nyai Himmatul tak bisa mengakses secara leluasa kamar tersebut. Ia pun menaruh curiga lebih perihal apa yang dilakukan suaminya didalam kamar selama ini.

Hingga pada akhirnya pada Sabtu (4/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB terjadi keributan di depan pintu kamar rahasia tersebut. Belakangan diketahui, keributan tersebut terjadi lantaran salah seorang santriwati menaruh cemburu kepada kiai yang membawa masuk perempuan lain yang juga seorang ustazah di ponpes.

Kepada media, Nyai Himmatul mengatakan, langkahnya melaporkan suaminya dalam rangka menyelamatkan masa depan para santri ponpes. Menurutnya, mereka telah didzolimi oleh suaminya yang merupakan pengasuh ponpes.

"Masalah hati saya kesampingkan, akan tetapi masa depan anak santri ini tidak boleh didzolimi dengan pelecehan seperti ini," katanya.

Setelah menerima laporan dugaan perselingkuhan dan pencabulan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Jember bergerak cepat dengan mendatangi tempat perkara. Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan menjadwalkan agenda pemanggilan para saksi dan visum kepada para santriwati yang diduga menjadi korban. Visum telah dilakukan terhadap 15 terduga korban yang terdiri dari 11 santriwatiwati dan 4 ustadzah.

Usai dikunjungi tim Polres Jember, Kiai Fahim kepada sejumlah awakmedia membantah dugaan perselingkuhan dan pencabulan yang dilaporkan istrinya. Kiai Fahim menyatakan, laporan yang dibuat istrinya itu hanya fitnah yang keji dan akan dilawan dengan cara membuat laporan balik dengan atas dasar pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, Fahim juga mengucap sesumbar dengan mengatakan siap jalan jongkok telanjang dari Jember ke Jakarta jika tuduhan yang dialamat kepada dirinya terbukti adanya. "Kalau bukti-bukti itu ada di meja hijau di pengadilan, saya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta, kalau perlu saya jalan jongkok telanjang bulat," katanya.

Meski telah melempar sesumbar, Kiai Fahim tak memenuhi panggilan agenda pemeriksaan pertama yang dibuat unit PPA Polres Jember pada Senin (9/1/2023). Dirinya beralasan sedang dalam kondisi sakit. Kiai Fahim juga tak menghadiri pemanggilan kedua, yang sedianya ia penuhi pada Selasa (10/1/2023).

KUMPULKAN BUKTI: Satreskrim Polres Jember saat mengumpulkan bukti-bukti di Ponpes Al Djaliel 2 Jember.

Baru pada Kamis  (12/1/2023) Kiai Fahim dengan didampingi oleh dua penasihat hukumnya atas nama Andi Cahyono Putra dan Alananto serta beberapa santri datang memenuhi panggilan. Kiai Fahim menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus dari pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB. Meski pemeriksa berlansung selama 8 jam tak membuat Kiai Fahim ditahan.

Tadatodays.com belum berhasil mendapatkan keterangan Satreskrim maupun Kanit PPA terkait tidak ditahannya Kiai Fahim meski telah menjalani pemeriksaan dalam waktu yang panjang.

Sementara, melalui penasihat hukumnya, Alananto, Kiai Fahim mengaku kondisinya dalam kondisi sehat dan agenda pemeriksaan berjalan sesuai harapanya.  "Pemeriksaan klien kami hari ini, alhamdulillah berjalan lancar dan sesuai harapa,” katanya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Melalui Penyuluh sosial di Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga pada Kamis (12/1/2023) datang langsung ke Jember.

Atwirlany Ritonga kepada media menyampaikan, kehadirannya ke Jember untuk memastikan beberapa hal yang berkaitan dengan proses penuntasan kasus yang menyeret nama pengasuh pesantren tersebut.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan penelusuran Tadatodays.com Kiai Fahim, adalah pemilik kanal youtube Benteng Aqidah dengan 410 ribu subscriber. Melalui akun youtubenya itu, ia pernah berselisih faham dengan sejumlah tokoh. Di antaranya ialah Gus Miftah, Buya Sukur, hingga Habib Husein Jafar.

Lalu, Kiai Fahim sebelumnya juga pernah tersandung kasus penghinaan terhadap Ketum PBNU Said Aqil Siradj, namun tak sampai ke meja hijau. 

Fakta lain terkait Kiai Fahim adalah sebelum terkenal sebagai pengasuh pondok, ia dulu hanya karyawan di sebuah koperasi di Kecamatan Jenggawah. (as/why)


Share to