Merasa Dirugikan, RS Bina Sehat Jember Laporkan Akun FB ke Polisi

Andi Saputra
Andi Saputra

Sunday, 07 Jun 2020 21:20 WIB

Merasa Dirugikan, RS Bina Sehat Jember Laporkan Akun FB ke Polisi

JADI MASALAH: Unggahan akun bernama M. Iqbal ini dilaporkan manajemen RS Bina Sehat Jember karena dianggap meresahkan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinilai menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian, RS Bina Sehat Jember (RBSJ) melaporkan akun Facebook M. Iqbal ke Polres Jember, karena dianggap telah melanggar UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Screnshot yang beredar akun FB M iqbal dalam unggahan pada 5 juni 2020 lalu di group informasi warga Jember (IWJ) menuliskan kekesalannya terkait tingginya tarif rapid test. Lalu ia menyebut hal itu sebagai bisnis para dokter.

"Kenapa sekarang covid-19 di jadikan bisnis sama dokter2 an*ng itu lur. Kemarin aq hbis buwat tes rapid di RS bina sehat hbis 650 lur. Pdahal bagi sya uang segitu sdah sngat besar lur. Klo gak krena pengen merantau gak bakalan sya buat tes2 gituan... Biat tes rapid 650 ongkos travel ke bali 350.... Belum kerja aja udah hbis 1 juta lur.... Berarti selama 10 hari kerja kita ka,ajeghen lur. Buat ganti ongkos transport sma tes rapid..... Pemerintah sma dokter sama2 an*ng," tulis akun tersebut.

Sementara itu, Direktur RS Bina Sehat Jember, drg. Yunita Puspita Sari menerangkan, pihaknya sempat mengklarifikasi kepada pemilik akun, namun belum ada itikad baik dari yang bersangkutan. Maka dari itu, Jumat (5/6/2020) pihaknya melapor ke polisi. Polisi menerbitkan surat pengaduan nomor LM/260/VI/2020/POLRES JEMBER.

"Dilihat dari cara komunikasinya tidak ada inisiatif baik ke kita," katanya, Minggu (7/6/2020).

Meski unggahan itu telah dihapus dari grup Facebook Informasi Warga Jember (IWJ), pihaknya tetap melaporkan unggahan itu ke polisi. Alasannya, informasi tersebut dinilai telah merasahkan masyarakat serta membuat sakit hati para dokter di Jember.

Dokter gigi yang akrab disapa Yunita itu menjelaskan, rapid test diberikan secara gratis kepada masyrakat yang tercatat sebagai PDP, ODP, ODR, dan OTG. Sementara masyarakat umum yang mau tes mendiri dikenakan tarif. Namun, ia membantah tarif yang disebutkan akun M Iqbal. 

"Kalau atas permintaan sendiri memang ada tarif. Rapid test itu Rp 350 ribu, rontgen sekitar Rp 400 ribu, kemudian ada lagi tes lab. Kalau paket yang lengkap tidak sampai Rp 650 ribu, sekitar Rp 500 ribuan," jelasnya.

Yunita menambahkan,  RSBJ sudah sering mendapat komplain dari pasien. Namun menurutnya apa yang dituliskan M Iqbal telah menyangkut organisasi profesi, sehingga perlu ditindak tegas.

"Kalau dari RSBJ sudah biasa. Tapi karena ini menyangkut organisasi profesi, jadi biar prosedur hukum bisa dilaksanakan," pungkasnya. (as/sp)


Share to