Merasa Tidak Dihargai dan Keluar tanpa Izin, Jadi Alasan KDRT di Jember

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 13 Mar 2024 10:54 WIB

Merasa Tidak Dihargai dan Keluar tanpa Izin, Jadi Alasan KDRT di Jember

KDRT: Toheri, pelaku tindak KDRT di Kecamatan Wuluhan saat berada di Polsek Wuluhan.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Toheri, 53, pelaku dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap "S" warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Jember pada Kamis (7/3/2024) diamankan polsek setempat.

Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arief mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dirinya merasa tidak dihargai oleh sang istri karena sering meninggalkan rumah tanpa seizinnya.

"Jadi motif KDRT terhadap isterinya, karena istri pergi tanpa pamit, meninggalkan utang serta suami cemburu, korban selingkuh dengan pria lain," katanya, Rabu (13/3/2024).

Kepergian tanpa pamit ini, lanjut Arief, tidak hanya sekali dua kali, tapi sering terjadi. Saat ditanya, hal itu justru memicu pertengkaran hebat.  "Terlebih lagi, kepergian tanpa pamit ini, menyisakan hutang. Hal ini membuat suami curiga, bahwa ada pria idaman lain, sehingga dia cemburu," imbuh Arief.

Kecemburuan Toheri tersebut tidak pernah terbukti. Hal tersebut hanya sebatas kecurigaan karena sang istri sering pergi tanpa pamit. Namun demikian, dengan alasan tersebut, Toheri nekat menganiaya serta menyekap isterinya dengan mengikat kedua tangan dan kakinya di kandang sapi di belakang rumahnya.

Atas tindakannya itu, Toheri dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 30 juta.

Sebelumnya, telah terjadi kasus KDRT yang menimpa perempuan paruh baya "S",48, asal Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan. "S" dianiaya serta disekap di sebuah kandang sapi belakang rumahnya oleh suaminya sendiri dengan kondisi tangan dan kaki yang diikat. (dsm/why)


Share to