Minibus Bertabrakan dengan KA Wijayakusuma di Perlintasan KA Pecoro Jember
Dwi Sugesti Megamuslimah
Friday, 24 Jan 2025 13:42 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kecelakaan lalu lintas melibatkan Kereta Api (KA) terjadi di Jember, Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. KA Wijayakusuma terlibat kecelakaan dengan minibus KIA Carens di perlintasan Dusun Krajan, Desa Pecoro, Rambipuji.
KA yang berangkat dari Stasiun Cilacap dan tujuan akhir Stasiun Ketapang itu bertabrakan dengan minibus yang datang dari arah timur menuju barat dengan kecepatan rendah. Tak ayal, bagian depan mobil berplat B 1316 TMI itu ringsek tak berbentuk. Namun syukur saja tidak sampai ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.
Kapolsek Rambipuji Iptu Eko Yulianto menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula saat minibus yang dikendarai Sakib Bilhak Ali, warga Dusun Krajan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari melaju dari arah timur ke barat. Sedangkan KA Wijayakusuma meluncur dari arah barat ke timur.
Sesampai di perlintasan kereta api, minibus tetap melaju hendak menyeberang. "Pengemudi ini kanget dengar klakson kereta api. Melihat ada lampu kereta api yang sudah dekat, sopir memutar setir ke kiri. Namun karena terlalu dekat, jadi tidak bisa menghindar dan terjadi tabrak depan," kata Iptu Eko, saat dikonfirmasi Jumat siang.
Saat ini mobil tersebut tengah berada di Satlantas Polres Jember. Mesti tidak ada korban jiwa, kerugian dari kecelakaan ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Terpisah, Manajer Hukum dan Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Cahyo Widiantoro menghimbau kepada masyarakat untuk berhenti sebelum melewati perlintasan kereta api. Hal itu sesuau dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
"Pasal 124 sudah jelas disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya dalam keterangan tertulis.
Akibat insiden itu, kata dia, KA wijayakusuma harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan sarana guna memastikan lokomotif dan kereta masih aman untuk melanjutkan perjalanan.
"KA wijayakusuma mengalami keterlambatan enam menit untuk melakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk masinis dan semua penumpang dalam kondisi selamat," urai Cahyo.
Pihaknya menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang. Pihaknya menegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan rambu lalu lintas, tetapi merupakan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 7 Tahun 2009. Kami menghimbau pengguna jalan tidak terburu-buru, pastikan aman sebelum melintas rel dengan berhenti sejenak dan tengok kanan kiri sert memastikan tidak ada kereta yang mendekat," katanya. (dsm/why)
Share to