Mogok Kerja, Truk Sampah Diparkir di Pendapa Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 04 Jan 2021 08:31 WIB

Mogok Kerja, Truk Sampah Diparkir di Pendapa Jember

BERJAJAR: Sejumlah truk sampah milik Pemkab Jember tak beroperasi, buntut tidak cairnya anggaran BBM.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Puluhan sopir truk sampah di Kabupaten Jember, menggelar aksi mogok kerja pada Senin (4/01/2021). Aksi itu, dipicu tersendatnya anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional truk sampah, sejak awal bulan Desember 2020 lalu.

Pantauan tadatodays.com di lokasi, sejak pukul 06.00 WIB sebanyak 30 truk sampah itu mulai berdatangan kemudian 10 truk diparkir di Pendapa Bupati Jember. Sementara 20 truk lainya diparkir di depan kantor Pemkab Jember. Setelah memarkirkan truknya para sopir truk langsung meninggal lokasi.

Salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak awal bulan Desember 2020 anggaran BBM sudah mulai tersendat.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, mulanya para sopir truk dengan suka rela menalangi pembelian BBM kemudian diganti oleh pemkab. Namun hingga awal Januari 2021 kondisi keterlambatan anggaran BBM truk sampah pun tidak kunjung membaik. "Tapi terus tersendat-sendat," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, para sopir truk akan terus mogok mengangkut sampah hingga ada solusi pasti dari Bupati Jember, Faida.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Aris Maya Parahita membenarkan keterlambatan anggaran BBM truk sampah tersebut.

Ia mengatakan, anggaran BBM untuk truk sampah se-Kabupaten Jember mencapai Rp 40 sampai 60 juta perbulan. Namun mulai awal Desember 2020 anggaran itu tidak lancar. "Para sopir itu mengeluh kepada saya dan saya tidak bisa memberi solusi," ujarnya.

Pihaknya mengaku, telah berkirim surat kepada Bupati Faida terkait kondisi tersebut. Namun demikian, tidak ada tanggapan apapun hingga saat ini.

Pihaknya menambahkan, tersendatnya anggaran BBM itu dipicu tidak disetujuinya Peraturan Kepala Daerah atau Perkada APBD 2021 yang diajukan oleh bupati Jember kepada Gubernur Jawa timur.

Aris menambahkan, imbas tidak disetujuinya Perkada itu juga diprediksi akan berdampak tidak adanya gaji bagi ASN di bulan Januari 2021. (as/don)


Share to