Motif Cucu Bunuh Nenek di Grati Pasuruan: Pinjam Uang Rp 1 Juta untuk Bayar Sablon Kaos

Amal Taufik
Tuesday, 07 Oct 2025 15:50 WIB

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi menetapkan MA (17) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Ngadiyah (64), yang tak lain adalah neneknya sendiri. Ia kini ditahan di rutan Polres Pasuruan Kota.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, motif pembunuhan ini dipicu MA ingin meminjam uang, tetapi tidak diberi oleh Ngadiyah.
Pada Minggu (5/10/2025) malam, MA datang ke rumah Ngadiyah dengan maksud meminjam uang sebesar Rp1 juta. MA mengaku uang tersebut untuk membayar biaya sablon kaos.
"Korban tidak memberi pinjaman uang sebagaimana yang diminta, sehingga memicu emosi tersangka dan terjadilah perbuatan keji itu," kata Choirul, Selasa (07/10/2025).
MA menghabisi neneknya sendiri dengan menggunakan kayu. Menurut keterangan yang didapat polisi, MA memukul kepala neneknya dengan kayu sebanyak lima kali lalu membenturkan ke dinding sebanyak tiga kali.

"Setelah tidak sadar, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad neneknya ke dalam sumur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menyiapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Seperti diberitakan sebelumnya, penemuan jasad Ngadiyah menggegerkan warga Desa Gratitunon, Kecamatan Grati pada Minggu malam. Ngadiyah menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan cucunya sendiri.
Jasadnya ditemukan di dalam sumur sedalam 15 meter. Di areal dapur dan sumur polisi menemukan bercak darah. Polisi bersama tim damkar melakukan evakuasi jasad Ngadiyah dan pada pukul 02.00 WIB. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)