Muhammadiyah Jember, Siap Tampung Anak Korban Ritual Maut

Andi Saputra
Andi Saputra

Sunday, 20 Feb 2022 21:14 WIB

Muhammadiyah Jember, Siap Tampung Anak Korban Ritual Maut

SOSIAL: Ketua Pimpinan Muhammadiyah (PDM) Jember Ustaz H. Kusno, memberikan tempat bagi anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya akibat ritual maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Jember, ustaz H. Kusno merespons peristiwa ritual maut yang dilakukan Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN). Terutama, anak-anak yang menjadi yatim piatu pasca kedua orang tuanya meninggal saat mengikuti ritual. PDM Jember siap menampung anak-anak yatim  tersebut.

Haji Kusno mengatakan, anak-anak yang kini berstatus yatim piatu itu bisa melanjutkan kehidupannya di panti asuhan di bawah Majelis Pelayanan Sosial (MPS) Muhammadiyah Jember. Ia memastikan, bahwa Muhammadiyah siap menampung dan mendidik anak-anak tersebut di 7 panti asuhan milik PDM Jember. “Agar mereka tetap memiliki masa depan yang cerah," terangnya, Selasa (15/2/2022).

Kesiapan itu, kata dia, merupakan karakteristik filantropi yang selama ini menjadi ciri gerakan Muhammadiyah. Dimana, Muhammadiyah selalu peka dan peduli terhadap sesama. "Sudah menjadi tugas Muhammadiyah untuk membantu," katanya.

Untuk mengimplementasikan kesiapan tersebut, lanjutnya, Muhammadiyah Jember telah mengutus perwakilan dari MPS untuk bernegosiasi dengan keluarga korban. "Kami berharap ada salah satu dari mereka yang bersedia kami asuh," ujarnya.

Diketahui, ada 5 anak yang kini berstatus yatim piatu pasca kejadian ritual maut di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022). Kelimanya merupakan anak dari pasangan suami istri (pasutri) Syaiful dan Wahyuni, 2 dari 11 anggota Padepokan TJN yang meninggal dunia saat mengikuti ritual.

Ustaz Kusno menilai, mereka yang mengikuti ritual itu perlu mendapatkan bimbingan dari para pemuka agama. Ini, agar mereka kembali ke jalan yang benar serta tidak kembali terjerumus pada hal-hal yang berujung menyengsarakan.

Karena, menurutnya, kaidah ushul fiqh telah memberi pertujuk yakni, dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih. "Menolak yang berbahaya itu hendaknya didahulukan. Daripada sekadar mengambil manfaat yang ada di dalam perbuatan itu," katanya. (as/don)


Share to