MUI Banyuwangi Melarang Ternak PMK Jadi Hewan Kurban

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 16 Jun 2022 06:15 WIB

MUI Banyuwangi Melarang Ternak PMK Jadi Hewan Kurban

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Sebaran virus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) masih belum terkendali jelang Idul Adha 1443 H. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan pernyataan melarang hewan ternak yang terkena virus PMK dijadikan hewan kurban.

Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi KH Muhammad Yamin mengatakan, hewan kurban yang disembelih pada 10 - 13 Dzulhijjah harus dipastikan sehat. Ternak yang sakit, tidak sah untuk dijadikan kurban. "Meski gejala ringan PMK tidak boleh. Hewan kurban harus bersih. Korengan gitu aja tidak boleh," ungkapnya, Rabu (15/6/2022).

Kelayakan hewan kurban dinilai sangat penting, terutama faktor kesehatannya. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Hewan Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Akan berbeda ketika hewan ternak yang terjangkit virus PMK dinyatakan sembuh dalam kurun waktu hingga 10 - 13 Dzulhijjah. Maka, hewan ternak tersebut masih layak dan sah dijadikan hewan kurban. "Kalau sudah sehat, baru diperbolehkan. Makanya nanti diperiksa dulu oleh petugas kesahatan di daerah penyembelihan hewan kurban setempat," jelasnya.

Sementara, menurut data terbaru di Kabupaten Banyuwangi saat ini tercatat sebanyak 200 ternak sapi terindetifikasi terkena virus PMK. Namun, belum sampai ada hewan yang mati karena Virus PMK.

Sedangkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Pangan Banyuwangi drh Nanang Sugiarto  mengatakan, virus PMK hanya menyerang hewan ternak berkuku belah. Hal ini tidak menular ke manusia, dan dagingnya masih bisa dikosumsi.

Selain itu, menurutnya, dinas sebenarnya sudah merekomendasikan penyembelihan dilakukan di rumah pemotongan hewan. Namun karena hal tersebut tidak memungkinkan, penyembelihan di tempat umum tetap diperbolehkan.

"Tetap diizinkan (penyembelihan) di luar,  namun dengan persyaratan khusus. Apa saja yang harus disiapkan panitia dan lain sebagainya, SOP masih kita siapkan," bebernya.

Selain itu, kata Nanang, panitia penyembelihan hewan kurban, harus berkordinasi dengan Satgas PMK di wilayah masing –masing. Sehingga sebelum penyembelihan dilakukan, satgas akan melakukan survei tempat, dan kesehatan hewan kurban. "Segera lapor kepada kami atau satgas yang ada di tiap kecamatan, sehingga bisa ditindak-lanjuti kelayakan tempat dan kesehatan hewan kurban," ujarnya.  (rl/why)


Share to