OJK Jember Tidak Bisa Ambil Alih Kasus Kredit Fiktif Program KKP-E

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Tuesday, 29 Aug 2023 15:24 WIB

OJK Jember Tidak Bisa Ambil Alih Kasus Kredit Fiktif Program KKP-E

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan kredit bodong terkait program Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) dipastikan sudah ditangani aparat penegak hukum (APH) di Jember. Namun, dalam kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember tidak dapat mengambil alih.

Kasubag Pengawasan OJK Jember Milano Hadi mengatakan, pada saat kasus itu terjadi, fungsi pengawasan masih ada di Bank Indonesia (BI). Untuk pelaporan terkait kasus tersebut, ia mengaku tidak menerima laporan itu.

"Tapi harus ngecek lagi ya, ini ada pelaporan atau tidak. Cuma, kalau melihat runtutan kejadiannya di 2011, itu pengawasannya belum di OJK karena baru ada di tahun 2011 dan pengawasan perbankan baru pindah di sekitar 2014," bebernya.

Karena kasus tersebut telah masuk ke ranah aparat penegak hukum dalam hal ini ialah Polres dan Kejaksaan Negeri, Milano mengatakan, pihaknya tidak dapat memproses kasus tersebut. "Jadi mau tidak mau, kita harus mengikuti proses yang berjalan di Polres seperti apa. Nggak elok kalau kita mengambil alih proses yang sudah masuk di kepolisian," katanya.

Selanjutnya, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menjelaskan, pihaknya meminta kepada pihak BRI agar Surat Perjanjian Kredit (SPK) diberikan kepada warga. Sebab menurutnya, nominal yang diterima oleh warga lebih kecil dari nominal yang di SPK.

Selain itu, kata Tabroni, pihaknya juga meminta kepada pihak BRI tentang berapa jumlah pasti dari anggota, kelompok dan nominal pada kasus tersebut. "Nah ini agar warga tahu posisi masing-masing, besaran nominal dari tiap-tiap orang tersebut," ujarnya.

Karena kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, Tabroni berharap agar ada satu klausul bahwa masyarakat dalam kasus tersebut telah ditipu. "Kita harus memikirkan agar pengadilan bisa memutuskan sesuatu yang memihak kepada masyarakat," katanya.

Nantinya, pihaknya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak BRI dan kepolisian. "Untuk mengambil posisi yang paling pas bagaimana karena intinya harus ada keadilan bagi masyarakat ini," kata Tabroni.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan diri Forum Korban Paket Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Kabupaten Jember (FOR KOMPAK-KPE) mengadukan perkara kasus dugaan kredit fiktif itu ke Komisi A. Mereka tidak mengetahui bahwa kredit yang diambil merupakan KKPE. (iaf/why)


Share to