Operasi di Maron, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sita 512 Botol Miras Berbagai Merek

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Friday, 30 Jan 2026 11:33 WIB

Operasi di Maron, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sita 512 Botol Miras Berbagai Merek

OPERASI: Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Taupik Alami mengamankan barang bukti miras berbagai merek di markas Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Operasi penegakan peraturan daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo membuahkan hasil. Operasi dengan sasaran minuman keras (miras) di dua titik lokasi di Kecamatan Maron, Kamis (29/1/2026) malam berhasil mengamankan barang bukti 512 botol miras berbagai merek.

Berdasarkan laporan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Probolinggo menggelar operasi miras yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo Taupik Alami. Operasi dimulai sejak pukul 18.30.

Rombongan Satpol PP menggelar operasi di titik pertama tepatnya di sebuah toko yang menyatu dengan rumah milik warga berinisial R. Sedangkan titik kedua petugas menyisir sebuah rumah milik warga berinisial V. "Ada 2 titik dengan total temuan 512 botol berbagai macam merek dengan alasan terdesak ekonomi," terang Kasatpol PP Taupik Alami.

Para pemilik miras mengaku membeli miras melalui online secara COD (bayar di tempat). Operasi miras di dua lokasi tersebut, pasalnya miras tersebut siap diedarkan pada akhir pekan untuk kawasan Kraksaan, Maron, Gending. Di antara dua pemilik miras itu, satu diantaranya pernah terjaring operasi miras oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya barang bukti ratusan botol miras itu diamankan di markas komando Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Kota Kraksaan. Sedangkan para pelanggar Perda tersebut dilakukan pembinaan. "Dari hasil semalam dengan sikap kooperatif dari pelanggar, kami hanya melakukan pembinaan dan mengamankan barang bukti," tegas Taupik Alami. (hla/why)


Share to