Pabrik Semen Imasco Asiatic Jember Tak Lagi Beroperasi, 1.600 Karyawan Dirumahkan Bertahap

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sabtu, 01 Feb 2025 07:51 WIB

Pabrik Semen Imasco Asiatic Jember Tak Lagi Beroperasi, 1.600 Karyawan Dirumahkan Bertahap

IMASCO: Asisten III Hari Agus Triono saat mendatangi PT Imasco Asiatic bersama beberapa OPD Pemkab Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pabrik PT Imasco Asiatic di Jember menghentikan operasinya. Pabrik semen ini menyatakan bakal merumahkan 1.600 karyawannya secara bertahap. 

Humas PT Imasco Asiatic Fendy dalam kutipan pernyataannya mengatakan bahwa pabrik sudah tidak berproduksi sejak 15 Januari. Pabrik juga sudah menutup aktivitas sejak Senin lalu. "Kami sudah tidak lagi melakukan aktivitas pengolahan semen sejak 15 Januari lalu bahkan kami menutup aktivitas kami sejak 27 Januari," ungkap Fendy.

Kalaupun ada, kata dia, pengirimannya hanya di daerah terdekat dengan Jember. "Kalau ada semen yang keluar, itu hanya sisa produksi semen yang ada. Pola pengirimannya juga hanya dekat dekat saja, Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso dan sekitarnya," urainya.

Selanjutnya, PT Imasco Asiatic juga mengaku akan merumahkan ribuan karyawan yang bekerja di pabrik secara bertahap. "Kami akan merumahkan sedikitnya 1.600 karyawan kami. Tapi akan kami lakukan secara bertahap. Mulai tahap pertama ini akan ada 400 karyawan," tuturnya.

Sementara, Pemkab Jember memastikan program kerja PT Imasco Asiatic sesuai dengan regulasi baru dari pemerintah pusat. Terutama terkait penyesuaian data teknis terkait tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Asisten III Pemkab Jember Hari Agus Triono setelah pada Kamis (30/1/2025) lalu mendatangi perusahaan semen di Kecamatan Puger itu bersama beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Meliputi Dinas PU Bina Marga, Disperindag, BPKAD, dan Bappenda.

"Jadi hari ini saya mewakili Bapak Bupati untuk datang ke sini membawa rombongan. Beliau tidak bisa hadir, karena ada kepentingan yang sama," kata Hari Agus Triyono saat ditemui, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, Agus menyebut kedatangannya sekaligus untuk menyampaikan permintaan-permintaan data ke depan, sebagai salah satu kerjasama pemerintah daerah ke depan.

"Kami sampaikan adanya SK Gubernur Jawa Timur tahun 2024 terkait dengan harga patokan jual batu kapur untuk wilayah Kabupaten Jember. Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang peraturan pengeluaran barang milik daerah. Juga dari rekomendasi kaitan dengan KPK," sambungnya.

Terkait aksi demonstrasi beberapa waktu yang lalu yang melarang truk Imasco melewati jalan raya Kasiyan Timur, Pemkab Jember telah melakukan kesepakatan dengan pihak pendemo. Hasilnya, ada 15 poin kesepakatan di Pendopo Wahya Wibawa Graha tanggal 13 Januari lalu.

"Ya, tadi sudah sampaikan bahwa PT Imasco taat dengan adanya kesepakatan dulu di pendopo ya.  Buktinya, mereka sudah tidak melakukan produksi semen sejak 15 Januari lalu," jelas Hari.

Penghentian produksi itu merupakan imbas dari adanya kelompok masyarakat yang menolak adanya truk-truk pengangkut bahan baku pembuat semen yang merusak jalan raya provinsi.

Sementara itu, perbaikan jalan oleh dinas PU Bina Marga Provinsi akan dilakukan tahun 2025 ini. Sekarang proyeknya masih dalam tahap proses lelang. (dsm/why)


Share to