Pakar Menilai RKUHAP Tergesa-gesa dan Tidak Berpihak pada Masyarakat

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 27 Feb 2025 19:06 WIB

DISKUSI: Ahli Hukum Tata Negara Prof. Margarito Kamis saat mengisi diskusi publik di Universitas Muhammadiyah Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Akademisi menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terlalu tergesa-gesa dan lebih berorientasi pada kepentingan institusi tertentu ketimbang kepentingan negara dan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis saat mengisi diskusi publik di Universitas Muhammadiyah Jember, Kamis (27/2/2025). Dirinya menyoroti Dominus Litis yang diberikan kepada kejaksaan.
"Dari situ berpotensi penyalahgunaan kewenangan. Dominus Litis mesti dibicarakan lagi agar tidak menciptakan monster baru," jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono.
Menurutnya, RKUHAP berpotensi memberikan kewenangan pada Kejaksaan sehingga berpotensi menghilangkan keseimbangan dalam sistem peradilan. Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti Kepolisian akan kehilangan kewenangan Ceck and Balance. "Kalau tidak ada cek perkara, maka itu menjadi hal berbahaya," tegasnya.
Salah satu peserta Diskusi, Mahrus Sholih, mempertanyakan terkait potensi jual beli status tahanan di Kejaksaan serta kewenangan yang ugal-ugalan apabila RKUHAP tetap disahkan.

Menanggapi pertanyaan itu, Prof. Margarito Kamis menegaskan hal itu bukanlah tidak mungkin. Mengingat proses penyelidikan yang diberikan kepada Kepolisian hanya terbatas 14 hari.
"Tidak masuk akal 14 hari pemberian waktu penyelidikan itu. KUHAP mencegah penyelahgunaan wewenang. Tidak masuk akal dan omong kosong itu. Harus dibicarakan secara baik-baik lagi," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Ahmad Suryono. Dirinya menyoroti bahwa kejaksaan saat ini tampak terlalu ambisius dalam mengambil alih kewenangan penyelidikan.
Hal itu dinilai menajadi sebuah langkah yang justru dapat mengganggu sistem peradilan pidana yang sudah ada.
“Jika tujuan revisi ini adalah meningkatkan efektivitas hukum, mengapa model yang diadopsi justru yang telah ditinggalkan oleh negara-negara maju seperti Belanda?” katanya.
Lebih lanjut, Suryono menilai revisi ini tidak memberikan solusi nyata terhadap permasalahan hukum di Indonesia, melainkan hanya memindahkan kewenangan tanpa memperhitungkan kesiapan lembaga yang bersangkutan.
“Kalau sekarang saja penegakan hukum masih banyak kasus yang mangkrak, bagaimana jika semua kewenangan penyelidikan dan penuntutan dipusatkan di kejaksaan tanpa kesiapan SDM dan infrastruktur yang memadai," imbuhnya. (dsm/why)




Share to
 (lp).jpg)