Pandemi, KPU Jember Imbau Bapaslon Batasi Jumlah Pendamping Saat Mendaftar

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 01 Sep 2020 14:03 WIB

Pandemi, KPU Jember Imbau Bapaslon Batasi Jumlah Pendamping Saat Mendaftar

DIBATASI: Ketua KPU Jember Mohammad Syai'in mengimbau pada bapaslon dan pendukungnya untuk menaati protokol kesehatan serta membatasi yang datang saat pendaftaran.

JEMBER, TADATODAYS.COM - KPU Kabupaten Jember terus menyiapkan diri untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Jember. Tak hanya itu, KPU Jember juga terus berupaya mengantisipasi penyebaran covid-19.

Karena itu, KPU Jember mengimbau bapaslon untuk membatasi pendamping dalam proses pendaftaran di kangtor KPU Jember di Jl. Kalimatan nomor 31, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Harapannya, yang hadir hanya bapaslon, ketua, dan sekretaris parpol pengusung.

Ketua KPU Jember Mohammad Syai'in mengatakan, dalam tahapan pendaftaran yang akan dilaksanakan mulai 4-6 September 2020, KPU Jember memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Selain menyediakan bilik cuci tangan, kami juga mengimbau agar siapapun untuk tetap memakai masker. Dukomen syarat calon dan pencalonan disimpan dalam plastik untuk disterilisasi, dan yang datang dibatasi untuk mereka yang berkepentingan,” jelasnya.

Pembatasan itu kata Syaiin sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Pengumuman KPU Jember Nomor: 440/PL.02.2-PU/3509/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Jember Tahun 2020.

“Kami akan sampaikan kepada peserta pemilihan baik calon dari partai maupun calon perseorangan, agar ketika melakukan pendaftaran membatasi pendamping. Karena situasi masih dalam pandemic,” pungkasnya. (as/sp)


Share to