Panwascam se-Jember Serentak Turunkan APK yang Tak Sesuai Aturan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 12 Jan 2024 18:00 WIB

Panwascam se-Jember Serentak Turunkan APK yang Tak Sesuai Aturan

APK: Penertiban alat peraga kampanye berupa baliho di sepanjang Jalan Hayam Wuruk, Kaliwates.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 se Kabupaten Jember serentak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak sesuai aturan. Ada ratusan APK yang ditertibkan.

APK yang diturunkan berupa baliho calon legislatif hingga bendera partai yang bertebaran di fasilitas pendidikan, tempat ibadah, kantor instansi pemerintahan serta fasilitas-fasilitas umum lainya.

"Hari ini kami menurunkan banyak baliho yang menyalahi aturan. Ada yang tertancap di pohon, terpasang di depan instansi pendidikan, masjid serta beberapa fasilitas umum, ada bendera partai juga," urai Ketua Panwaslu Kecamatan Kaliwates Deni Romdoni.

Sebelumnya, lanjut Deni, pihaknya telah menyampaikan pada Pimpinan Anak Cabang partai politik maupun tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 untuk memperbaiki atau memindahkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang bahan kampanye, alat peraga kampanye sebagai bahan kampanye dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik, serta melintang jalan. Jika masih tetap dilakukan makan akan ditertibkan.

"Sejauh ini ada lebih dari 200 spanduk, baliho, serta bendera partai yang kami tertibkan, dan jumlahnya kami pastikan akan terus bertambah," imbuh Deni.

Penertiban di Kecamatan Kaliwates kali ini difokuskan pada jalan-jalan protokol terutama jalan Hayam Wuruk dan jalan Gajah Mada. Akan ada penertiban APK lanjutan hingga hari tenang.

Nantinya jika peserta pemilu ada yang ingin mengambil apk yang telah diturunkan, bisa mendatangi Panwascam Kaliwates dengan membawa identitas diri. (dsm/why)


Share to