Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Setujui Raperda P-APBD 2025, Banggar Serahkan Rekomendasi

Amelia Subandi
Thursday, 31 Jul 2025 12:13 WIB

Penyerahan saran dan pendapat Banggar oleh Sibro Malisi kepada pimpinan rapat paripurna.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna, dengan dua agenda pokok pembahasan penting sekaligus, Rabu (30/7/2025) malam, di ruang sidang utama DPRD setempat.
Pertama, penyampaian saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua, penetapan keputusan DPRD atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
Agenda pertama merupakan kelanjutan dari proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025, yang telah memasuki tahap penyampaian saran dan pendapat dari Badan Anggaran.
Dalam rapat tersebut, laporan saran dan pendapat Banggar disampaikan oleh anggota DPRD, Sibro Malisi. Laporan ini menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2025 sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi lebih lanjut.
Badan Anggaran berupaya semaksimal mungkin melakukan evaluasi, inventarisasi permasalahan yang terjadi serta merumuskan solusi – solusi untuk perbaikan dan penyempurnaan ke depan.
Penandatanganan resmi oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD, menandai telah dirampungkannya tahapan pembahasan atas Raperda hasil evaluasi Gubernur.
Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjadi pendukung program prioritas daerah, serta dalam pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan maksimal dimana nantinya berdampak positif bagi perekonomian masyarakat.
Saran dan pendapat Banggar dalam paripurna tersebut diantaranya merekomendasikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar melakukan optimalisasi dan percepatan pelaksanaan kegiatan yang mendukung tercapainya target pendapatan dengan mengalokasikan anggaran kesatuan kerja perangkat daerah penghasil, disertai dengan pengembangan inovasi.
Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri Nomor 900/833/SJ sertaSE Wali Kota Probolinggo Nomor: 900.1.12.1/0267/425.001/2025, maka perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Probolinggo digeser sebesar Rp 5.244.015.000,- dan dialokasikan untuk:
Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1.032.265.000,-

Belanja prioritas Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp 4.211.750.000.
Merespon beberapa saran dan pendapat Banggar, Wali Kota dr Aminuddin menekankan komitmennya untuk bekerja dengan penuh dedikasi demi mewujudkan Kota Probolinggo yang Tangguh, Berkelanjutan, Sejahtera, Modern, dan Adaptif. Untuk mewujudkan visi tersebut, ia bersama Wawali Ina Dwi Lestari telah menetapkan 12 program prioritas pembangunan yang menjadi fokus utama mereka selama lima tahun ke depan.
“Dukungan penuh dari DPRD, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, seluruh ASN, dan tentunya warga Kota Probolinggo untuk bersama-sama mewujudkan program-program tersebut. Dengan sinergi yang kuat, kami yakin Kota Probolinggo akan menjadi lebih maju dan lebih sejahtera,” tandasnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Mujib dan dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
AGENDA kedua rapat paripurna, penetapan keputusan pimpinan DPRD atas penyempurnaan Raperda Kota Probolinggo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/466/013/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Probolinggo telah menyampaikan surat nomor 900.1.15.1/279/425.001/2025 perihal penyempurnaan dan penyesuaian Raperda serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Sebelum dilakukan penetapan, Sekretaris DPRD Teguh Bagus terlebih dahulu membacakan rancangan keputusan tersebut di hadapan seluruh peserta rapat. Lalu, penetapan Keputusan DPRD dilanjutkan dengan penandatanganan resmi oleh pimpinan DPRD, menandai telah dirampungkannya tahapan pembahasan atas Raperda hasil evaluasi gubernur.
Rapat yang dimulai sekira jam 20.30 WIB itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Abdul Mujib. Turut hadir dalam rapat, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, para asisten dan segenap staf ahli wali kota serta para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan sejumlah anggota dewan. (*/mel/why)

Share to
 (lp).jpg)