PCNU Desak Polres Jember Usut Kasus Penganiayaan PSHT

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 21 Apr 2021 11:45 WIB

PCNU Desak Polres Jember Usut Kasus Penganiayaan PSHT

RESPONS: PCNU Jember menggelar konferensi pers menyikapi kasus penganiayaan yang dialami anggota Pagar Nusa, Selasa (20/4) kemarin, di kantor PCNU Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - PCNU Jember bersama Pengurus Pagar Nusa setempat menggelar konferensi pers pada Selasa (20/4/2021) sore kemarin, di Kantor PCNU Jember, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kaliwates. Dalam konferensi pers itu, PCNU dan Pagar Nusa mendesak Polres Jember untuk mengusut kasus penganiayaan oleh oknum kelompok silat PSHT terhadap 4 anggota Pagar Nusa.

Wakil Ketua PCNU Jember Akhmad Taufiq mengampaikan, pihaknya mendesak Polres Jember untuk menghukum tegas pelaku sesuai dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan. "Kami sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum," katanya.

Desakan kepada Polres Jember untuk mengusut tuntas kasus tersebut, kata Taufiq, berdasarkan hasil Rapat Luar Biasa di Kantor PCNU Jember. Rapat itu dilakukan, karena hingga Selasa kemarin tidak ada komunikasi dengan PSHT.

Karena itu, PCNU berkomitmen untuk menyatakan tidak ada kata damai di luar penegakan hukum. "Ini pilihan mutlak," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Tanfidziah PCNU Jember Pujiono, menjelaskan bahwa ada beberapa poin dalam rapat tersebut. Pertama, agar kasua tersebut dilakukan penegakan hukum dengan menangkap pelaku dalam waktu 3 x 24 jam dan mengadili para pelaku. Kedua, memberikan perlindungan dan keamanan terhadap korban dan keluarganya.

Terkait adanya perlindungan dan keamanan terhadap keluarga korban, Pujiono menilai sangat perlu. "Karena adanya ketakutan dari keluarga korban, a keluarga korban," kata Pujiono.

Sementara itu, menurut Ketua Perguruan Silat Pagar Nusa Jember Fathor Rozi, penegakan hukum kasus ini harus ditegakkan. "Jangan tebang pilih," katanya.

Pihaknya juga menyampaikan, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Perguruan Silat Pagar Nusa, maka aparat hukum juga bisa menindaknya. "Kami siap untuk mempertanggungjawabkan itu," kata Fathor Rozi.

Dari data pria yang karib disapa Rozi ini, kasus penganiayaan serupa sudah terjadi berkali-kali. Seperti, kasus penganiayaan di Mumbulsari yang pernah terjadi sampai sampai 11 kali, tapi yang ditangani polisi hanya empat kasus. "Ini sangat memperihatinkan," katanya. (as/don)


Share to