Pegawai Pemkot Probolinggo Ditemukan Tak Pakai Masker saat Bekerja

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 17 Dec 2020 16:12 WIB

Pegawai Pemkot Probolinggo Ditemukan Tak Pakai Masker saat Bekerja

DISIPLIN: Satgas Covid-19 Kota Probolinggo menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan OPD Pemkot Probolinggo, dan menemukan 2 pegawai yang tak memakai masker saat bekerja.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Tugas Covid-19 Kota Probolinggo melakukan razia protokol kesehatan (Prokes) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, Kamis (17/12/2020) pagi. Dari razia itu, dua orang pegawai Pemkot Probolinggo ditemukan sedang tidak memakai masker.

Selain di lingkungan OPD, razia itu juga digelar di kawasan  Gor A. Yani Kota Probolinggo, Jl. Dr. Sutomo.

Ada tiga OPD yang didatangi petugas gabungan. Yakni, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan), Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan kantor Kelurahan Tisnonegaran. Operasi non-yustisi itu bertujuan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 dari klaster perkantoran.

Kegiatan itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Probolinggo Nomor 105 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Petugas yang diterjunkan terdiri dari unsur Satpol PP, Kodim 0820, Polres Probolinggo Kotta, Sub Denpom dan Damkar.

Kasi Operasi pada Dinas Satpol PP Kota Probolinggo, Hendra Kusuma mengatakan, petugas menemukan seorang  pegawai perempuan di Sekretariat Dispertahankan dan satu orang pegawai laki-laki di kantor Keluruhan Tisnonegaran.

"Keduanya tidak memakai masker saat bekerja. Kartu identitasnya kami amankan untuk didata," kata Hendra.

Hendra menuturkan, denda bagi pelanggar prokes di lingkungan perkantoran dan masyarakat umum tidak ada bedanya. Hanya saja, untuk pegawai yang terjaring akan mendapat sanksi kepegawaian dari masing-masing OPD.

Setelah menggelar operasi di lingkungan kantor pemerintahan, Satgas Covid-19 antinya juga akan menyasar ke perusahaan swasta.

Sementara dari operasi secara keseluruhan, termasuk di kawasan Gor A. Yani, total ada 8 orang yang terjaring. Dari jumlah itu, 7 orang didenda uang Rp 50 ribu dan 1 orang KTP-nya disita untuk dilakukan sidang.

Sementara dari razia yang dimulai sejak 14 Desember hingga 17 Desember 2020, Satgas telah menindak 30 orang pelanggar 36 orang yang didenda uang. Total denda yang sudah terkumpul hingga Kamis (17/12/2020) sebesar Rp 1.800.000. (ang/don)


Share to