Pejabat Dilarang Bukber, Wabup Jember: Kita Kaji Ulang

Iqbal Al Fardi
Tuesday, 28 Mar 2023 13:59 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Setelah ramai isu flexing alias pamer kekayaan di sosmed, terbit larangan buka bersama (bukber) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pada Ramadan 1444 H ini. Larangan tersebut dinyatakan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, kemudian diteruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu bagaimana di Jember?
Wakil Bupati Jember Balya Firjaun Barlaman saat ditemui pada Selasa (28/3/2023) menyatakan, bukber bagi pejabat daerah diperbolehkan. Sebab, menurutnya, larangan bukber itu ditujukan untuk pejabat pemerintah pusat.
“Kita akan kaji ulang, dan disesuaikan dengan keadaan di daerah. Mungkin kalau bukber di Jakarta kelasnya mewah. Sekarang lagi ramai budaya hidup mewah, tapi kalau di Jember tidak sampai sebegitunya,” ungkapnya.
Diketahui, larangan bukber dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. SE tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Sekretari Kabinet Republik Indonesia nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.


Dalam SE Kemendagri itu, larangan bukber dinyatakan sebagai sikap kehati-hatian dalam penanganan Covid-19. Selain itu, terdapat juga poin untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN.
Dalam kanal youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Senin (27/3/2023), Presiden Joko Widodo menjelaskan, arahan tersebut hanya ditujukan untuk internal pemerintahan. Ia mengungkapkan perlunya menyampaikan arahan itu karena sorotan masyarakat terhadap pejabat. “Karena banyaknya sorotan masyarakat terhadap pejabat kita,” jelasnya.
Selain itu, Presiden Jokowi mengingatkan agar anggaran untuk bukber itu untuk dialihkan. “Kita isi untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan,” kata Presiden. (iaf/why)



Share to
 (lp).jpg)