Pejalan Kaki Tertemper KA Sritanjung di Lintas Tanggul–Jatiroto, Korban Luka Berat

Dwi Sugesti Megamuslimah
Sabtu, 28 Mar 2026 17:17 WIB

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro
JEMBER, TADATODAYS.COM - Seorang pejalan kaki tertemper KA Sritanjung relasi Ketapang–Lempuyangan di KM 162+2, petak jalan antara Stasiun Tanggul dan Jatiroto, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 10.22 WIB. Insiden terjadi saat rangkaian kereta melintas di jalur tersebut.
Berdasarkan laporan masinis, korban diketahui berada di jalur rel pada waktu yang bersamaan dengan kedatangan kereta. Upaya peringatan telah dilakukan. Masinis membunyikan klakson lokomotif berulang kali. Namun, jarak yang terlalu dekat membuat kecelakaan tidak dapat dihindari.
Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan laporan awal diterima melalui Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) dari masinis KA Sritanjung.
Dari informasi di lapangan, korban melintas di jalur rel aktif saat kereta melaju. Situasi itu yang kemudian memicu terjadinya temperan. “Petugas stasiun terdekat bersama Polsuska langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan jalur serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026)
Penanganan dilakukan cepat untuk memastikan jalur tetap aman dilalui. Sementara itu, korban yang mengalami luka berat segera dievakuasi oleh petugas KAI bersama anggota Polsek Sumberbaru sesuai prosedur yang berlaku.


Di sisi operasional, KAI memastikan kejadian tersebut tidak berdampak pada perjalanan kereta api. Tidak ada kerusakan pada sarana maupun prasarana, dan perjalanan KA di lintas itu tetap berjalan normal.
Meski begitu, peristiwa ini kembali menegaskan risiko tinggi aktivitas di jalur rel. KAI menyebut, area tersebut bukan ruang publik yang bisa digunakan untuk beraktivitas, dalam kondisi apa pun.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, termasuk berjalan kaki, melintas sembarangan, hingga melakukan aktivitas lain seperti berfoto.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu tidak hanya berpotensi membahayakan diri sendiri, tetapi juga mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dan dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, baik berjalan kaki maupun kegiatan lainnya,” kata Cahyo. (dsm/why)



Share to
 (lp).jpg)