Pelaku Marah karena Korban Tak Memberi Pinjaman Uang

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Wednesday, 19 Jan 2022 21:59 WIB

Pelaku Marah karena Korban Tak Memberi Pinjaman Uang

DIBORGOL: Hafid Prasetyo Hadi (kiri) hanya bisa tertunduk saat ditunjukkan ke sejumlah wartawan yang hadir dalam rilis kasus yang dilakukannya. Akibat perbuatannya, tukang servis televisi itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Jember merilis kasus perampokan yang berujung tewasnya penghuni rumah di Jalan Wijaya Kusuma, Lingkungan Kampoeng Osing nomor 44, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Selasa (18/1) siang kemarin. Dalam rilis itu diketahui, pelaku marah lantaran korban tak segera memberi pinjaman uang kepada pelaku.

Rilis digelar pada Rabu (19/1) di Mapolres Jember. Saat rilis, polisi menunjukkan tersangkanya yaitu Hafid Prasetyo Hadi, 31, warga Dusun Krajan Lama, Desa Bedadung, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Ia merupakan tukang servis televisi panggilan.

Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, motor, tas dan peralatan tukang milik pelaku, serta pisau dapur yang digunakan pelaku saat menghabisi korban. Uang tunai Rp 2,8 juta milik korban yang dicuri pelaku juga jadi barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menerangkan, pelaku dipanggil oleh korban yaitu Prita Hapsari, 48, -akrab disapa Ita- untuk memperbaiki televisi di rumah korban. Saat tiba di rumah korban, Hafid memeriksa kondisi televisi tersebut. Selain Ita, di rumah tersebut juga ada ibu korban yaitu Sri Budi Asmara Rini, 76.

Hasilnya, Hafid menyatakan bahwa televisi tersebut telah rusak dan menyarankan agar korban membeli televisi baru karena. “Korban sepakat membeli televisi baru seharga 2 juta rupiah,” katanya.

Mengetahui Ita memiliki banyak uang, Hafid kemudian bermaksud meminjam uang kepada Ita. Tapi, Ita meminta Hafid untuk membeli televisi terlebih dahulu.

Nah, karena keinginannya tak segera dipenuhi, tukang servis televisi itupun marah. Ia kemudian menuju dapur dan mengambil pisau.

Dengan membawa pisau, pelaku mengancam akan melukai Ita jika keinginannya meminjam uang tak segera dipenuhi.

Akan tetapi, Ita tak gentar dengan ancaman pelaku dan berupaya melawan. Seketika, pelaku mendorong korban ke kamar mandi hingga korban terjatuh. “Tersangka kemudian menggorok leher korban menggunakan pisau,” ujarnya.

Komang menyampaikan, dari hasil penyelidikan, korban diduga melakukan perlawanan. Hal itu didasarkan adanya luka sayatan pada bagian bahu kanan, lengan kiri, dan pergelangan jempol kiri korban.

Usai membunuh Ita, Hafid kemudian menggasak uang milik Ita sebesar 13 juta dua ratus ribu rupiah dan dimasukkan ke dalam tasnya.

Kesadisan Hafid tak cukup di situ. Amarahnya kemudian diluapkan dengan melakban mulut ibu korban agar tidak berteriak minta tolong.

Setelah itu, pelaku melarikan diri melewati pintu rumah menuju halaman rumah. Akan tetapi, pelarian pelaku dihentikan oleh tetangga dan pedagang yang biasa mangkal di jalan raya depan rumah korban. Dengan menggunakan pisau, pelaku berkelahi dengan tetangga dan pedagang. Dua orang tetangga korban, Benaya Sangkakala, 35, dan Juan Felix, 20, mengalami luka akibat sabetan pisau pelaku.

Hafid akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan posisi telungkup, sementara tangan dan kaki pelaku diikat menggunakan tali rafia. Saat itulah, lembaran uang rupiah keluar dari tas pelaku dan tercecer di dekat pelaku yang sudah tak berdaya. Saat dihitung oleh tetangga, jumlahnya sebesar Rp 2,8 juta.

Pasca kejadian itu, anggota Polsek Patrang yang mendapat laporan langsung menuju TKP. Polisi selanjutnya mengamankan pelaku ke Mapolres Jember, dan memasang garis polisi di rumah korban. Tim identifikasi Polres Jember selanjutnya melakukan olah TKP.

Polisi juga membawa dua orang tetangga korban dan ibu korban yang mengalami luka, ke klinik RS Jember untuk mendapat perawatan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang. "Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tuturnya. (bp/don)


Share to