Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Korbannya Tetangga Sendiri

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 17 Apr 2025 09:08 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap, Korbannya Tetangga Sendiri

PEMERIKSAAN: JS saat ditanya penyidik Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota menangkap JS, pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada akhir Desember 2024. Pelaku JS merupakan warga Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo.

Pada Rabu (16/4/2025), Satreskrim Polres Probolinggo Kota mempelihatkan pelaku JS itu. Pria 25 tahun tersebut tampak sudah mengenakan baju oranye dengan tangan diborgol. Sedangkan yang menjadi korban merupakan bocah berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban. "Langsung gerak cepat untuk menangani perkara tersebut yang dilaporkan pada akhir Januari," ujarnya.

Satreskrim kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan korban dengan didampingi orang tua. Korban diminta visum et repertum ke rumah sakit. Beberapa saksi juga diperiksa. "Kami juga menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait pendampingan psikologis korban," ucapnya.

Iptu Zaenal menjelaskan berdasarkan proses penyelidikan didapati 2 alat bukti. Sehingga JS ditetapkan sebagai tersangka. Korban diancam oleh JS agar mau melayaninya. 

"Selanjutnya Kami lakukan penangkapan terhadap pelaku dan segera di BAP sebagai tersangka di ruang unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota serta dilakukan penahanan terhadap diri tersangka di Rutan Polres Probolinggo Kota," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar, " ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota menambahkan akan terus mengembangkan kasus pencabulan tersebut. "Jika ada masyarakat yang memiliki informasi tambahan, kami harap segera melaporkan kepada pihak kepolisian," tuturnya. (alv/why)


Share to