Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada 2024 Bisa Dipidana
Andi Saputra
Thursday, 08 Aug 2024 17:30 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember menegaskan bahwa pemberi dan penerima uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam hukuman pidana. Hal itu disampaikan oleh komisioner Bawaslu Jember Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Wiwin Riza Kurnia.
"Pada Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi pidana," ujar Wiwin kepada Tadatodays.com, Kamis (8/8/2024).
Wiwin menjelaskan bahwa larangan terkait politik uang dalam Pilkada diatur dalam Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan tersebut mencakup pemberian atau janji uang maupun materi lainnya sebagai imbalan yang dilakukan oleh pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, atau relawan.
Politik uang ini, kata dia, dilarang karena dapat memengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, baik dengan cara tertentu yang mengakibatkan suara tidak sah maupun untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Wiwin menyebut, sanksi bagi pelaku politik uang dalam Pilkada diatur dalam Pasal 187A ayat (1). Pemberi politik uang dapat dikenai hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sanksi yang sama, lanjutnya, juga berlaku bagi pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana bunyi Pasal 187A ayat (2). (*/as/why)
Share to