Pemenang Tender MK RSUD Baru Dimenangkan Rekanan asal Manado

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 09 Jun 2021 18:28 WIB

Pemenang Tender MK RSUD Baru Dimenangkan Rekanan asal Manado

PROYEK: Lahan untuk pembangunan RSUD baru di Kota Probolinggo masih kosong, sebab proses tender Manajemen Kontruksi baru selesai dilelang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Proses tender  Manajemen Konstruksi (MK) tahap kedua untuk pembangunan RSUD tipe B Kota Probolinggo di Jl. Prof. Hamka, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, tuntas. Ini, setelah diketahui pemenangnya dengan penawaran anggaran tertinggi.

Hal itu diketahui melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Probolinggo. Tender proyek tersebut dengan pagu Rp 6 miliar. Dalam kolom hasil evaluasi, terdapat 48 perusahaan yang mendaftar.

Sementara pemenang tender adalah PT. Elsada Servo Cons dengan hasil negosiasi sebesar Rp 5.102.102.500. Perusahaan tersebut berasal Kota Manado, Sulawesi Utara.

Meskipun dalam skor kualifikasi dan pembuktian PT. Yodya Karya meraih nilai 100.0, namun secara jumlah hanya mendapat skor 94.18. Sedangkan perusahaan pemenang mendapat skor kualifikasi dan pembuktian 95.0, dan jumlah skornya 96.16.

Plt Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (PUPR-Perkim) Gigih Ardityawan Pratama mengatakan, pemenang tender sudah diketahui setelah proses lelang proyek. Selanjutnya, pemenang masih mengikuti beberapa tahapan lainnya. Seperti, Pra Kontrak, Kontrak, PJK atau seleksi kembali. "Baru bisa dilanjutkan untuk MK bekerja," ujar Gigih.

Gigih menyampaikan, sebelum mulai bekerja perusahaan pemenang harus mereview anggaran dan perencanaan pembangunan RSUD baru tersebut.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Andung Nirwana menjelaskan, pemenang tender untuk MK dinilai dari hasil penawaran tertinggi. Berbeda bila pembangunan fisik rumah sakit, yang dinilai adalah biaya yang terkecil. "Sistem penilaian dari teknis dan biaya. Bobot biaya penawaran 20 persen dan teknis yang paling penting, mulai pengalaman perusahaan," ujarnya.

Andung menerangkan, tugas MK setelah dinyatakan selesai tahapannya, MK membuat Development Engeering Desain (DED) dan sesudahnya ia bertugas mengawasi pembangunan rumah sakit.

Akan tetapi, kata Andung, hasil review itu perlu diselesaikan terlebih dulu dan diserahkan ke DPUPR-PERKIM.

Ketika selesai, DPUPR-PERKIM membuat persyaratan dan verifikasi berkas lelang pembangunan fisik RSUD baru. "Kalau sekarang RSUD belum bisa ditender," ujar Andung. (ang/don)


Share to