Pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan sebagai Tersangka

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Thursday, 17 Feb 2022 13:07 WIB

Pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi: Misbach Novianto/tadatodays.com

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember menetapkan status tersangka terhadap Nurhasan, 35, pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN). Nurhasan jadi tersangka karena dianggap lalai saat memimpin ritual, hingga menyebabkan 11 anggota padepokan tewas.

Penetapan status tersangka itu dikatakan oleh Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo, saat rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022). Kini, Nurhasan yang merupakan warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember resmi ditahan di Mapolres Jember.

Saat rilis tersebut, Nurhasan ditunjukkan kepada awak media. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa baju-baju milik anggota padepokan yang meninggal dalam ritual yang digelar di Pantai Payangan, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Minggu (13/2/2022). Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil elf dengan nomor polisi DK 7526 VF, dan Toyota Agya dengan nomor polisi P 1123 AD.

Herry Purnomo mengatakan bahwa, proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polres Jember mengungkap bahwa Nurhasan adalah inisiator kegiatan ritual tersebut. Karena ia lalai dan mengakibatkan peserta ritual meninggal, Nurhasan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polres Jember telah memeriksa sebanyak 18 saksi, mulai dari anggota padepokan, tim penyelamat, dan saksi mata yang berada di TKP. "Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Hery.

TERSANGKA: Pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nurhasan (baju oranye), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya 11 anggota padepokan saat ritual di Pantai Payangan. Ia dianggap lalai saat menggelar ritual sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa, dan diancam pidana penjara selama 5 tahun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nurhasan lebih dulu dijemput polisi setelah kondisinya membaik saat menjalani perawatan di RSD Soebandi Jember, Selasa (15/2/2022). Ia kemudian diperiksa di ruang Satreskrim Polres Jember.

Diketahui, sebanyak 24 orang yang pengikut Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Lingkungan Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, mengikuti ritual spiritual di Pantai Payangan, Desa Sukorambi, Kecamatan Ambulu, Minggu (13/2/2022). Perkumpulan itu diketuai oleh Nurhasan, 35, warga Desa Dukuhmencek.

Dua puluh empat orang itu diangkut menggunakan tiga mobil. Mereka berangkat dari Desa Dukuhmencek, dan tiba di Pantai Payangan sekira pukul 00.00 WIB. Kemudian pada pukul 00.30 WIB, kegiatan ritual pun dimulai. Salah satu rangkaian ritual yakni dengan berendam di pantai.

Saat tengah berendam, ombak besar tiba-tiba datang dan menghempas seluruh peserta ritual. Akibatnya, 11 orang tewas terseret ombak. Sedangkan 12 lainnya selamat. (bp/don)


Share to