Pemkab Jember Cabut HPL 10 Perusahaan Tambang di Gunung Sadeng

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Monday, 07 Mar 2022 15:19 WIB

Pemkab Jember Cabut HPL 10 Perusahaan Tambang di Gunung Sadeng

TEGAS: Pemkab Jember telah menindaklanjuti hasil sidak ke area tambang di Gunung Sadeng, dengan mencabut HPL 10 perusahaan tambang di kawasan tersebut. Pencabutan dilakukan karena 10 perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang, dan ditemukan menjual HPL ke perusahaan lain.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mencabut Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 10 dari 18 perusahaan yang melakukan penambangan di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger. Pencabutan itu dilakukan karena 10 perusahaan tersebut tidak aktif dalam mengelola lahan tersebut.

Sekretaris Daerah Pemkab Jember, Mirfano mengatakan bahwa ada 71.59 hektare lahan yang tidak akan dikelola lagi oleh 10 perusahaan. "Berdasarkan hasil kajian hasil sidak yang dilaksanakan seminggu yang lalu," katanya, Senin (7/3/2022), di Ruang Sekda Jember.

Mirfano menjelaskan, pencabutan itu didasarkan pada lahan yang ada tidak dikelola sehingga menjadi lahan tidur sejak 10 perusahaan tersebut menerima HPL pada 2015.

Sekda menilai, 10 perusahaan itu tidak memiliki kemampuan dalam mengelola lahan, serta tidak memiliki alat tambang yang memadai.

Bahkan dari hasil penelusuran Pemkab Jember, HPL tersebut justru dikuasakan kepada pihak lain dengan cara dijual. “Tanpa seizin Pemkab Jember. Ini akhirnya berdampak pada (berkurangnya) PAD,” kata Mirfano.

Mirfano juga menuturkan, adanya dugaan jual beli HPL itu akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sertifikat HPL. Sebelumya, setiap perusahaan yang dicabut haknya itu mengelola lahan di Gunung Sadeng antara 4 hingga 14 hektare.

Mirfano meminta kepada 10 perusahaan tambang yang tidak lagi memiliki HPL untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan Gunung Sadeng, yang merupakan aset BMD Pemkab Jember. (bp/don)


Share to