Pemkab Jember Pastikan Tambak SMKPK Tidak Berizin

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Friday, 23 Sep 2022 06:55 WIB

Pemkab Jember Pastikan Tambak SMKPK Tidak Berizin

DIHENTIKAN: Pembangunan tambak milik SMK Perikanan dan Kelautan (SMKPK) Puger, Jember, dihentikan Pemkab Jember, karena tidak mengantongi izin.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pembangunan tambak milik SMK Perikanan dan Kelautan (SMKPK) Puger yang berada di Kecamatan Gumukmas, telah dihentikan oleh Pemkab Jember. Pasalnya, tambak tersebut dipastikan tidak memiliki izin resmi.

Hal itu dipastikan oleh Asisten II Pemkab Jember Hendro Soelistijono. Hendro menjelaskan bahwa perizinan sudah diurus oleh pihak SMKPK, tetapi masih belum dilanjutkan. “Sudah diurus, tapi masih belum dilanjutkan,” katanya kepada tadatodays.com, Kamis (22/9/2022).

Lalu, Hendro mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan tambak itu merupakan hasil dari wakaf. Meski begitu, masih tidak ada izin resmi terkait pembangunan tersebut. “Intinya, Pemkab Jember memerintahkan (pihak terkait, red) untuk menghentikan pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Terkait anggaran pembangunan tambak milik SMKPK tersebut, lanjut Hendro, Pemkab Jember masih belum mengetahui. Pihaknya hanya memeriksa legalitas dari izin pembangunannya. “Saat ini, kami masih memeriksa legalitas atas izin pembangunan tambak tersebut. Masih belum ada izinnya,” lanjutnya.

Kemudian, Camat Gumukmas Nino Eka Doni mengatakan bahwa papan reklame larangan pendirian tambak tidak digubris oleh pihak tambak illegal di Kecamatan Gumukmas, juga SMKPK. “Untuk itu, kami memerintahkan (Satpol PP, red) untuk patrol dan menghentikan pembangunan tersebut,” kata Nino.

Menurut Nino, pihaknya masih belum mengidentifikasi siapa saja yang membangun tambak di sempadan pantai Kecamatan Gumukmas. “Masih belum kami identifikasi siapa saja yang membangun tambak tersebut,” ungkapnya.

Yang jelas, sambung Nino, semua tambak yang masih belum mengantongi izin resmi akan dihimbau untuk menghentikan aktivitasnya tanpa terkecuali. “Semua (pembangunan tambak illegal, red), kita imbau untuk berhenti. Semua sama,” pungkas Nino.

Berdasar data yang dihimpun tadatodays.com, dari 30 area tambak, 3 di antaranya sudah mengantongi izin, 1 tambak memiliki izin yang sudah mati, sisanya illegal.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 21/Permen-Kp/2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai Pasal 1 Ayat 2 berbunyi: Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat. (iaf/why)


Share to