Pemkab Jember Resmi Terapkan SOTK Baru sejak Hari Pertama Kerja di 2026

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Friday, 02 Jan 2026 23:46 WIB

Pemkab Jember Resmi Terapkan SOTK Baru sejak Hari Pertama Kerja di 2026

MUTASI: Perombakan birokrasi dan penerapan SOTK baru 2026 di Lingkungan Pemkab Jember. (Dok: Kominfo)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Mengawali hari pertama kerja di tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jember langsung tancap gas. Reformasi birokrasi resmi dimulai dengan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, ditandai pengukuhan pejabat struktural di pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (2/1/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan Jember memasuki fase baru. Bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan penataan ulang sistem birokrasi agar lebih ramping, adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan, kebijakan ini lahir dari evaluasi menyeluruh selama hampir setahun masa kepemimpinannya. Menurutnya, 2026 adalah titik balik penegakan kinerja sebagai ukuran utama.

"Sepuluh bulan terakhir kami menjaga stabilitas dan transisi kepemimpinan tetap sehat. Tidak ada penurunan jabatan. Tapi mulai 2026, ukurannya jelas yakni kinerja. Siapa bekerja baik, dia yang dipercaya,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu.

Implementasi SOTK 2026 membawa perubahan signifikan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) digabung untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi fungsi layanan.

Beberapa penyesuaian SOTK: 

- Dinas Perindustrian dan Perdagangan dilebur dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Dinas Koperasi

- Dinas Lingkungan Hidup bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum

- Urusan Keluarga Berencana dialihkan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial

- Dinas Pariwisata resmi menyatu dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Menurut Gus Fawait, penempatan pejabat dalam struktur baru ini sepenuhnya berbasis data dan capaian riil. Indikator seperti angka kemiskinan, progres pembangunan, hingga inflasi daerah menjadi rujukan utama.

“Saya bekerja dengan data, bukan asumsi. Statistik dan indikator pembangunan jadi dasar. Kalau arahan tidak dijalankan serius, penurunan jabatan bukan hal tabu,” tegasnya.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, memastikan pengukuhan ini krusial untuk menjaga kelancaran administrasi kepegawaian, termasuk pembayaran hak dan tunjangan ASN pascarestrukturisasi.

“Penyesuaian tata nama organisasi harus diikuti legalitas jabatan. Ini penting agar tidak ada persoalan administratif di kemudian hari,” jelasnya.

Meski sebagian besar posisi sudah terisi definitif, beberapa jabatan strategis masih diisi pelaksana tugas, seperti Kepala BKPSDM, Direktur RSD dr. Soebandi, Direktur RSD Balung, serta Camat Sumbersari, Sukorambi, dan Ambulu.

Pemkab Jember memastikan pengisian jabatan tersebut akan dilakukan melalui seleksi terbuka (open bidding) sepanjang 2026 sebagai komitmen terhadap profesionalitas dan transparansi. "Dengan reformasi ini, Pemkab Jember menegaskan arah baru birokrasi yang lebih cepat, terukur, dan berorientasi pada hasil nyata bagi publik," katanya. (dsm/why)


Share to