Pemkab Jember Wacanakan Relokasi PKL ke Jalan Kartini, PAR Alternatif Ingatkan soal Pemberdayaan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 28 May 2025 14:46 WIB

Pemkab Jember Wacanakan Relokasi PKL ke Jalan Kartini, PAR Alternatif Ingatkan soal Pemberdayaan

PKL: Penertiban PKL di alun-alun Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Baru-baru ini Pemkab Jember mengusulkan beberapa langkah untuk mengatasi menjamurnya aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran alun-alun. Rencananya, mereka bakal dipindahkan di sepanjang Jalan Kartini dengan bertajuk konsep pusat streetfood.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Riset dan Edukasi PAR Alternatif Indonesia mengingatkan bahwa rencana tersebut harus diatur secara ketat dan disertai langkah pemberdayaan agar tidak merugikan para pedagang.

Menurut Roky, penanganan PKL sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang koordinasi dan pemberdayaan kaki lima Pemerintah daerah, kata dia, wajib melakukan pendataan dan pemberdayaan PKL sebelum melakukan relokasi atau penghapusan.

“PKL yang dipindahkan harus jelas lokasinya dan didata usahanya. Pemerintah daerah juga harus menetapkan daerah yang bisa ditempati PKL, sesuai aturan daerah yang berlaku. Jangan sampai PKL dipindahkan tanpa ada penataan dan pembinaan,” kata Roky, Rabu (28/5/2025) siang.

Terkait rencana pemindahan PKL ke Jalan Kartini, Roky kembali mengingatkan pentingnya pendataan yang akurat dan pengawasan agar tidak muncul PKL liar yang kembali menempati Alun-alun. “Harus ada regulasi yang jelas dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pemberdayaan, misalnya melalui penyuluhan, peningkatan usaha, dan akses modal,” ujarnya.

Roky juga menyoroti masalah premanisme yang kerap mengganggu PKL. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan pengamanan dan akses fasilitas umum agar aktivitas PKL tidak mengganggu masyarakat.

“Pemerintah daerah harus hadir untuk mengatur, memberdayakan, sekaligus mengamankan PKL agar mereka bisa berusaha tanpa gangguan, terutama dari preman yang kadang memakai atribut ormas,” urai lelaki asal Kecamatan Silo itu.

Lebih lanjut, Roky menegaskan bahwa PKL yang tidak terdata dan melanggar aturan dapat ditindak sesuai hukum, meski detail sanksi belum secara eksplisit diatur.

“Penting bagi pemerintah daerah untuk menciptakan solusi yang tidak hanya memindahkan tapi juga memberikan jaminan keberlangsungan usaha bagi PKL,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait berencana membuat pusat streetfood di sepanjang Jalan Kartini. Hal itu menjadi bagian dari upaya pemkab untuk memindahkah serta penataan PKL yang ada di alun-alun Jember.

"Kami menyiapkan di Jalan Kartini, insyaallah di akhir tahun 2025, kami akan membuat streetfood, kami bikin jalan seperti Malioboro, misalnya," katanya beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Bupati Fawait juga tidak serta merta langsung memindahkan para PKL, secara terang-terangan dirinya mengaku tak tega apabila para PKL langsung digusur begitu saja.

"Banyak sekali usulan kepada kami untuk menertibkan PKL di alun-alun, tetapi kami tidak bisa menertibkan begitu saja. Mereka bekerja, mereka punya keluarga, ini urusan perut, ini urusan kehidupan mereka," sambungnya. (dsm/why)


Share to