Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Negara dari KPK RI Senilai Rp 1,3 M

Amal Taufik
Amal Taufik

Sabtu, 08 Nov 2025 15:34 WIB

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Aset Rampasan Negara dari KPK RI Senilai Rp 1,3 M

HIBAH: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo saat menerima hibah aset rampasan negara dari KPK RI.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkab Pasuruan menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hibahnya senilai Rp 1,3 miliar berupa sebidang tanah di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan seluas 300 meter persegi.

Hibah tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadi Pratikno melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).

Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo mengungkapkan, hibah ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penanganan tindak pidana korupsi. Hibah yang diberikan kepada pemkab adalah berupa sebidang tanah di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Luasnya mencapai 300 meter persegi.

"Kami menerima hibah aset dari barang rampasan negara. Diserahkan langsung oleh KPK kepada kami. Ini sudah melalui incracht pengadilan," kata Rusdi, Sabtu (8/11/2025).

Setelah diterima pemkab, selanjutnya aset tanah ini akan dicatat di bagian aset pemkab. Ke depan, pemkab akan segera melakukan kajian agar aset tanah tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat.

Politisi Gerindra itu menambahkan, ini bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat dan ASN di Kabupaten Pasuruan. "Jika ada yang melakukan korupsi, barang-barangnya akan disita negara dan diberikan kepada negara," imbuh Rusdi. (pik/why)


Share to