Pemuda Ini sudah Lima Kali Menjambret, Mengaku untuk Beli Pakaian

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 13 Apr 2021 18:46 WIB

Pemuda Ini sudah Lima Kali Menjambret, Mengaku untuk Beli Pakaian

INTROGASI: Muhammad Arifin, pemuda yang sudah lima kali melakukan aksi jambret saat dimintai keterangan polisi Polsek Mayangan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Muhammad Arifin, 25, warga Dusun Triwungan, Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kembali tertangkap untuk kelima kalinya dalam kasus jambret. Saat diamankan anggota Polsek Mayangan, residivis tersebut berdalih menjambret karena ingin membeli pakaian.

Dalam kasus yang ditangani Polsek Mayangan itu, pelaku beraksi di tempat berbeda, Senin (12/4/2021) malam kemarin.

Tempat pertama dengan korban Fitria, 31, warga Jl. Flamboyan, Kelurahan Pilang, Kecamatan Mayangan. Ia dijambret oleh Arifin di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang.

Kedua, M. Zainul Hasan, 26, warga Jl. KH Hasan Genggong, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, yang dijambret di Jl. Lumajang.

Informasi yang dihimpun tadatodays.com, pelaku melancarkan aksinya seorang diri tanpa membawa senjata tajam atau dengan tangan kosong. Pelaku membawa kendaraan sepeda motor Honda Beat nopol N 6929 PI.

Untuk korban Fitria, bermula saat Fitria pulang dari bidan mengendarai motor dari arah barat ke timur Jl Soekarno Hatta. Tepat di depan kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Probolinggo sekira pukul 20.00 WIB, pelaku memepet kendaraan Fitria dan langsung mengambil tas berisi uang tunai dan HP merk Vivo.

Atas kejadian itu, Fitria terkejut sedangkan pelaku melarikan diri ke arah timur. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Mayangan.

Selang satu jam kemudian, Arifin kembali beraksi dengan korban Zainul. Pelaku mengambil tas korban di Kelurahan Mangunharjo atau selatan Perempatan Randu Pangger.

Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan. Zainul pun langsung berteriak maling. Pengendara lain dan warga setempat yang mendengar teriakan itu langsung mengejar pelaku.

Saat dikejar warga, tepat di Jl. Lumajang pelaku terjatuh ke trotoar. Alhasil pelaku tertangkap warga dan polisi langsung mengamankannya.

Kapolsek Mayangan Kompol Eko Hari S, mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tas dan Hp milik korban. Dari dua kasus itu, total kerugian ditaksir sekitar Rp 4.450.000.

Eko menyampaikan, Arifin sebelumnya bekerja sebagai kuli cat di Surabaya. Karena pekerjaannya itu serabutan, ia akhirnya kembali ke Probolinggo.

Eko juga memastikan, bahwa pelaku merupakan residivis. "Pernah ditangkap Polsek Kraksaan," kata Eko.

Atas perbuatannya itu, Arifin dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan Muhammad Arifin mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, ia sudah beraksi sebanyak 5 kali. pihaknya menjambret.

Ia pun menyampaikan alasannya sehingga melakukan tindak kriminal. "Rencananya buat beli baju," katanya. (ang/don)


Share to