Pencairan Dana Hibah Pilkada Kota Probolinggo Harus 40 Persen di Tahun 2023

Alvi Warda
Wednesday, 08 Nov 2023 09:26 WIB

PILKADA: Pemerintah bersama KPU dan Bawaslu Kota Probolinggo saat membahas proses pencairan dana hibah Pilkada 2024. (Foto: Bawaslu Kota Probolinggo)
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Probolinggo belum menemukan titik terang. Pada Selasa (7/11/2023) siang, Pemkot Probolinggo melakukan pembahasan bersama KPU dan Bawaslu Kota Probolingo.
Pembahasan itu dilakukan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangppol) Kota Probolinggo. Pembahasan itu digelar secara tertutup, soal proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Saat diwawancara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman mengatakan pada saat persetujuan saja, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Probolinggo tidak menyampaikan alasan besaran dana hibah yang disetujui tersebut.
Pasalnya, dari dana yang diajukan sebesar Rp 7,8 miliar hanya disetujui Rp 4,9 miliar. "Dasarnya (besaran dana hibah yang disepakati, red) apa kami tidak tahu. Yang jelas, Bawaslu sudah menyampaikan idealnya dana ynah dibutuhkan adalah Rp 7 miliar sekian itu," kata Putut.
Oleh karenanya, sesuai dengan saran dari Bakesbangpol, pihak Bawaslu dan juga KPU akan dijadwalkan untuk bertemu dengan Wali Kota Probolinggo pada Senin (13/11/2023) mendatang.
Sementara permasalahan dana hibah pada KPU Kota Probolinggo terletak pada besaran persentase pencairannya. Walaupun selisih dana hibah yang diajukan dan disepakati dinilai jauh dengan selisih Rp 14 miliar.

KPU Kota Probolinggo mengajukan dana hibah sebesar Rp 37 miliar. Hasil review Inspektorat disepakati Rp 19 miliar. KPU kembali mengajukan dana tambahan hingga disepakati Rp 23 miliar.
Soal besaran pencairan, berdasarkan pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 41 Tahun 2020 tentang Penandatangan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bahwa prosentase pembagian pencairannya 40:60. Maknanya, 40 persen melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun anggaran 2023. Sedangkan 60 persen sisanya dilakukan pada tahun 2024 melalui APBD 2024. Penandatangan naskah NPHD paling lambat sampai tanggal 10 November 2023.
Jika mengacu pada Permendagri tersebut, seharusnya pada tahun 2023 pencairannya sebesar 40 persen dari Rp 23 miliar sekian atau senilai Rp 9 miliar sekian. Kemudian 60 persen sisanya di tahun 2024.
Kemudian sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/sj tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pada Poin ke 6 dijelaskan, Bagi pemerintah daerah yang belum menganggarkan atau telah menganggarkan tetapi belum sesuai kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada APBD TA 2023, agar melakukan penyesuaian penganggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023.
Sayangnya, saat mencoba konfirmasi kepada Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo Muhammad Sonhadji, tidak memberikan penjelasan. Menurutnya, penjelasan akan diberikan langsung oleh Wali Kota Probolinggo. “Nanti Senin saja,” katanya. (alv/why)




Share to
 (lp).jpg)