Penemuan Jasad Mahasiswi dan Bayinya di Kamar Kos, Suami Siri Ditetapkan Tersangka
Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 23 Oct 2024 13:52 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Kasus penemuan jasad JA, 23, mahasiswi dan bayinya di sebuah kamar kos di Jember, akhirnya terkuak. Polisi menetapkan status tersangka terhadap FI, 25, pria yang diketahui memiliki hubungan dengan korban.
Diketahui, FI merupakan suami siri JA. FI warga Kabupaten Situbondo. Pernikahan siri FI dengan JA baru berumur satu tahun. Sedangkan penyebab kematian korban diketahui akibat perdarahan dan kelahiran yang dipaksakan.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut bahwa, bukti-bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) setelah didalami ternyata peristiwa tersebut bukan peristiwa alami. Melainkan terdapat dugaan terjadinya tindak pidana.
"Setelah memeriksa saksi dan barang bukti serta olah TKP, diketahui korban meninggal akibat mengonsumsi obat keras bermerek invitex yang mengandung misoprostol 200 miligram," katanya Rabu (23/10/2024) siang.
Invitec adalah obat dengan kandungan misoprostol yang bermanfaat untuk mencegah tukak lambung. Kandungan utama dari invitec, yakni misoprostol yang cara kerjanya merangsang produksi lendir di lapisan lambung dan menghambat produksi asam lambung. Invitec misoprostol juga sering digunakan untuk menginduksi persalinan pada ibu hamil dan aborsi (menggugurkan kandungan).
"FI ini menyediakan obatnya, kemudian ditaruh dalam wadah pasta gigi dan di masukan dalam tas hitam selanjutnya tersangka menitipkannya pada orang tuanya untuk diberikan pada JA. FI ini mendorong untuk korban mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jumat atau satu hari sebelum kejadian," urainya.
Lebih lanjut, motif tersangka adalah lantaran tidak menginginkan kehamilan yang dialami korban. Diketahui, aksi aborsi tersebut bukanlah pertama kalinya. Keduanya telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
"Ini bukan peristiwa yang pertama kali jadi di bulan April 2023, November 2023 ini juga pernah mengonsumsi obat yang sama invitex dan cytotect untuk menggugurkan kandungan," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, FI dikenakan pasal 428 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan junto pasal 348 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berisial JA ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya yang berada di Jalan Sumatera, Kelurahan Tegalboto, Sumbersari, Jember, Minggu (20/10/2024) dini hari. Perempuan yang diketahui asal Demak, Jawa Tengah itu ditemukan bersimbah darah berdampingan dengan bayi laki-laki di sebelahnya. (dsm/why)
Share to