Penetapan Hasil Pilkada Jember 2024 Masih Menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi
Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 19 Dec 2024 15:35 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyebut penetapan hasil Pilkada 2024 masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan komisioner KPU Jember Zeni Musafa. Hingga saat ini pihaknya mengaku masih menunggu dokumen tersebut. Diperkirakan, dokumen itu akan diterima serentak di seluruh kabupaten/kota pada 3-6 Januari 2025, sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 14 / 2024.
"Untuk penetapannya maksimal tiga hari kerja setelah BPRK disampaikan dari Mahkamah Konstitusi pada KPU. Kami pastikan setelah itu," katanya, Kamis (19/12/2024) sore.
Meskipun bukan timeline awal, Zen mengaku tidak menemukan kendala selama proses penetapan lantaran tinggal menunggu jadwal dari KPU RI. Hal itu merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024. "Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI setelah kami menerima BRPK dari MK nanti," sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih belum menyampaikan hal tersebut kepada masing-masing liaison officer (LO) pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Jember 2024 lantaran KPU juga tengah menunggu BRPK dari MK.
Sebelumnya, KPU Jember menunda pengumuman penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 2024.
Hal itu lantaran masih menunggu Rapat Koordinasi Nasional (rakornas) yang digelar KPU RI pada (17/12/2024) mendatang. Sebelumnya, pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara itu direncanakan pada Rabu (11/12/24) kemarin.
"Kami menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI, karena per tanggal 14 Desember nanti seluruh kpu kabupten/kota masih menghadiri rakornas di Bali," ungkap Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi, Kamis (12/12/24). (dsm/why)
Share to