Pengajuan Dispensasi Kawin di Jember Makin Diperketat

Dwi Sugesti Megamuslimah
Thursday, 16 May 2024 13:45 WIB

SOSIALISASI: Gus Firjaun saat membuka kegiatan sosialisasi SOP Diska tahun 2024 di Hotel Royal Jember.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Tingginya angka pernikahan dini di Jember berbanding lurus dengan banyaknya Pengajuan dispensasi kawin (diska) yang tercatat di Pengadilan Agama setempat. Pada 2023 tercatat sebanyak 1.294 anak mengajukan dispensasi kawin dengan usia di bawah 18 tahun ke Pengadilan Agama Jember. Karena itu, pemberian dispensasi kawin kini diperketat.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman atau Gus Firjaun, saat membuka acara sosialisasi SOP pengajuan Diska tahun 2024, Kamis (16/5/2024) siang. "Permintaan diska kami perketat. Hal ini untuk menekan angka pernikahan anak di Jember," katanya.
Adapun persyaratan diska yang harus dipenuhi bagi calon pemohon adalah melampirkan fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, KTP yang bersangkutan, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, rekom DP3AKB, surat rekomendasi psikolog, surat keterangan penolakan dari KUA sehingga yang bersangkutan mengajukan dispensasi nikah dan membayar biaya.
Gus Firjaun juga menambahkan, salah satu persoalan di Jember adalah penambahan kasus stunting. Faktor pendorong terjadinya stunting itu di antaranya karena kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, pola asuh serta karena perkawinan anak.

"Kebanyakan karena faktor ekonomi, daripada beban maka dinikahkan sebelum saatnya. Dengan adanya perketatan diska ini harapannya pengajuan diska tidak akan mudah disetujui," lanjutnya.
Dirinya berharap komitmen dari semua pihak agar angka pernikahan dini di Jember mampu terus ditekan angkanya. "Kalau seluruh masyarakat punya komitmen sama, untuk penekanan angka usia dini, inshaallah persoalan apapun bisa dilakukan," kata Gus Firjaun.
Sementara, berdasar data terbaru, pengajuan diska ke Pengadilan Agama Jember sampai Mei 2024 tercatat ada sebanyak 21 permintaan. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)