Pengelola Tambang Kapur Diundang, Pj Sekda: Jangan Tabrak Aturan!

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 18 Jan 2023 16:56 WIB

Pengelola Tambang Kapur Diundang, Pj Sekda: Jangan Tabrak Aturan!

BAHAS TAMBANG: Pemkab Jember menghadirkan empat perusahaan tambang kapur Gunung Sadeng, membahas pengelolaan aset milik pemkab.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemkab Jember menghadirkan empat perusahaan tambang kapur Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, di Ruang Rapat Gedung Pemkab Jember, Rabu (18/1/2023) siang. Pertemuan ini dalam rangka membahas pengelolaan aset milik Pemkab Jember. Untuk itu, Pj Sekda Arief Tjahjono menegaskan kepada pengelola tambang agar tetap mengikuti aturan yang ada.

Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi warga Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger yang tergabung dalam Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS). Sebelumnya, mereka menggelar aksi blokade jalan karena menilai bupati lambat merespons permohonan warga atas lahan khusus untuk penambangan baru kapur.

Dalam rapat ini Pemkab Jember mengundang empat perusahaan yang memiliki hak pengelolaan tanah. Keempat perusahaan itu ialah CV. Widya Utama, CV. Indoliem Prima Mitra, PT. Sedaya Berkah Sentosa, dan CV. Guna Abadi.

Menurut Direktur CV. Guna Abadi Ikhwan Husairi, lahan yang diajukan untuk dikelola perusahaannya seluas 13,38 hektare. "Kami kan belum produksi, izinnya masih diurus," jelasnya pada Rabu sore usai rapat.

Kalaupun boleh berbagi, lanjutnya, pihaknya akan berbagi tergantung pihak Pemkab atau Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. "Kami tidak akan mungkin bisa menabrak Undang-Undang karena itu produk pemerintah," terangnya.

Untuk itu, Ikhwan mengatakan, pihaknya dan ketiga pengelola lainnya masih akan berkoordinasi dengan Pemkab. "Pasti akan ada jalan keluar. Tidak win-win solution. Bagaimana Pemkab mengeluarkan kebijakan," ungkapnya.

Sementara, Pj. Sekda Arief Tjahjono menjelaskan, pihaknya akan melakukan dua hal karena harus bersikap komprehensif. Pertama, pihaknya harus menjelaskan bagaimana perizinan tersebut bukan kewenangan pemkab. "Sekarang, Komisi B, Pemkab dan perwakilan masyarakat berangkat ke Dinas ESDM Jawa Timur," jelasnya.

Dulu, lanjutnya, di tahun 2016 ada peralihan kewenangan dari Pemkab ditarik ke Pemprov. "Ditarik ke pusat, dan pusat ke provinsi lagi. Untuk itu harus ada penataan," katanya.

Pada prinsipnya, Arief menjelaskan, Bupati mengakomodir hal itu. "Tapi jangan sampai menabrak aturan! Jangan juga saling klaim!" ujarnya. (iaf/why)


Share to