Pengusaha Gaharu Laporkan Oknum PN Probolinggo ke KY

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Monday, 13 Jun 2022 18:46 WIB

Pengusaha Gaharu Laporkan Oknum PN Probolinggo ke KY

PERKARA: Syamsu Alam (kanan) didampingi kuasa hukumnya, saat memberi pernyataan kepada media tentang dugaan permintaan uang oleh oknum PN Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pengusaha gaharu Syamsu Alam berniat melaporkan seorang oknum di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Sebab, oknum tersebut diduga meminta uang ratusan juta rupiah sebagai imbalan agar memenangkan perkara perdata Syamsu Alam di PN Probolinggo.

Syamsu alam menduga telah terjadi praktik suap terkait SK hasil putusan pengadilan negeri Probolinggo Kelas II nomor 44/Pdt.G/2021/PN Pbl.

Didampingi kuasa hukumnya, Djando Gadahoka, Syamsu Alam mengungkap kasus ini kepada media, Senin (13/6/2022). Dalam kesempatan itu Syamsu Alam menunjukkan bukti percakapan melalui pesan WhatsApp dirinya dengan salah satu oknum dari PN Probolinggo Kelas II. Dalam percakapan itu, oknum tersebut secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 600 juta rupiah jika ingin perkara yang dimaksud dimenangkan.

"Dalam putusan kemarin, jujur saya kecewa. Hal ini manusiawi ya. Saya melalui pengacara saya, memutuskan untuk melakukan upaya banding. Karena dalam hati saya merasa tidak puas," kata Syamsu Alam.

Bahkan karena ketidakpuasan tersebut, Samsyu Alam kemudian juga akan melaporkan kasus yang dialaminya ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. "Persoalan ini ada kejanggalan. Terus terang, kemarin saya ada permintaan sejumlah uang oleh salah satu oknum PN. Saya punya buktinya berupa rekaman video dan pesan WhatsApp dari salah satu oknum pengadilan," tambah Syamsu Alam.

Syamsu Alam merinci bahwa permintaan uang itu terjadi sebelum proses pembacaan kesimpulan dan sesudahnya. Yang pertama, si oknum meminta uang Rp 600 juta. Kemudian yang kedua, karena tidak direspons, si oknum kemudian secara lisan meminta dengan nominal berapapun.

"Saya akan kejar perkara ini sampai di mana ujungnya. Karena jujur, bukan perkara nominalnya, tapi lebih kepada saya tidak mau masalah hukum dicederai dengan transaksi jual beli hukum," ujar Syamsu Alam.

Diberitakan sebelumnya bahwa dalam kasus sengketa kepemilikan 2.000 karung kayu gaharu, Syamsu Alam menggugat Asrul Ahmad Mukofi ke PN Probolinggo Kelas II. Sidang telah berlangsung selama 18 kali dan diputus pada 9 Juni 2022. Nah, dalam putusannya, majelis hakim Eva Rina Sihombing selaku hakim ketua, Boy JE Paulus Sembiring dan Roni Daniel Ricardo masing masing sebagai hakim anggota,  menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Sementara, terkait masalah ini tadatodays.com mengonfirmasi pihak PN Probolinggo. Ketua PN Probolinggo Kelas II yang dikonfirmasi melalui Wakil Ketua PN Mayasari Oktavia mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi upaya banding yang dilakukan oleh pihak berperkara.

"Kami tidak akan menghalang-halangi pihak berperkara jika akan melakukan upaya banding. Kami persilakan, karena itu sudah merupakan hak prerogratif penggugat," kata Mayasari Oktavia.

Sedangkan ketika disinggung tentang dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh oknum PN Probolinggo, Mayasari Oktavia enggan menanggapinya. Sebab menurutnya, tidak ada laporan resmi yang masuk ke PN Probolinggo Kelas II.

"Berkenaan dengan hal permintaan uang yang diduga terjadi dalam perkara yang dimaksud, kami tidak akan menanggapi hal-hal yang belum jelas kebenarannya, mengingat hal tersebut belum ada pelaporan," ujar perempuan berkacamata ini. (mel/why)


Share to