Pengusaha Kapal-Nelayan Demo, Tolak PP Kenaikan PNBP

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 27 Sep 2021 12:54 WIB

Pengusaha Kapal-Nelayan Demo, Tolak PP Kenaikan PNBP

TOLAK: Sejumlah poster dibentangkan oleh nelayan dan pengusaha kapal perikanan saat demonstrasi di komplek Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan, Senin (27/9). Mereka menolak empat peraturan yang dianggap melemahkan pekerjaan mereka.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Ratusan orang yang tergabung dalam Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) Probolinggo, menggelar aksi demonstrasi di Komplek Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Kota Probolinggo, Senin (27/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Mereka meminta empat peraturan yang berlaku untuk dicabut dan menyatakan menolak pemberlakuannya.

Empat peraturan itu adalah Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Permen KKP No. 86 Dan No 87 Tahun 2021. Empat peraturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha dan berdampak pada nelayan.

Dalam aksinya ratusan nelayan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi aksi, para nelayan membentang spanduk. Beberapa spanduk bertuliskan " PP 85/2021 Ancam PHK Nelayan dan Pemerintah Jangan Lemah Syahwat Menaikkan PNBP". Bahkan, salah satu demonstrans menyampaikan adanya dampak negatif bagi nelayan. "Rawan di-PHK," ucapnya.

Koordinator Aksi, Wiwit Ariyadi menilai pemberlakuan peraturan itu berdampak kepada pengusaha perikanan. Otomatis terhadap nelayan juga. Tercatat, ada sekitar 8000 pekerja kelautan di Probolinggo, mulai nelayan, bagian administrasi, dan karyawan bongkar-muat.

Oleh karena itu, jika peraturan tersebut diteruskan akan mengancam ribuan pekerja. Pasalnya, pengusaha perikanan diperkirakan sulit beroperasi. Seperti kapal tidak dijalankan dan pengangguran akan bertambah. "Karena kenaikan PNBP yang berlaku menjadi 200 persen sampai 400 persen," kata Wiwit.

Wiwit berharap agar pemerintah dapat mencabut aturan tersebut. “Intinya satu, pak, kita berharap kebutuhan makan dapat terpenuhi setiap harinya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua HNPP, Raimon dalam pers rilis menyatakan menolak empat aturan tersebut dan meminta untuk dikaji ulang. Menurutnya, regulasi tersebut terlihat tidak proporsional dalam menghitung pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP) melalui PNBP dan pembatasan usaha kapal perikanan.

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta pemerintah menurunkan angka pembayaran maupun skema pembayaran PHP pasca produksi yang mencapai 400 persen.

Selain itu, Raimun berharap agar pemerintah pusat dapat memberikan dukungan dan pengayoman. Karena pengusaha perikanan selama ini telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada negara melalui PNBP. "Sementara ini kami akan menghentikan operasional dan usaha kapal, serta meliburkan nelayan," kata Raimon. (ang/don)


Share to