Penjual Burung di Pasuruan Ditangkap, Simpan Sabu-Sabu 32 Gram di Rumah

Amal Taufik
Monday, 09 Mar 2026 19:09 WIB

BB: Barang bukti yang disita dari tersangka sabu di Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Seorang penjual burung di Kota Pasuruan ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di rumahnya. Pria berinisial MF (40) itu diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Pasuruan Kota dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026.
Dari tangan MF, petugas menemukan sabu dengan berat kotor mencapai 32,32 gram. Barang tersebut disimpan di dapur rumahnya di wilayah Kecamatan Panggungrejo.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Rony Margas, mengatakan MF merupakan target operasi dalam pengungkapan kasus tersebut. “Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tersangka MF yang menyimpan sabu dengan berat kotor 32,32 gram di rumahnya,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan APW (35) di kawasan depan warung kopi di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo. Saat itu, APW kedapatan memesan sabu sekitar setengah gram melalui perantara MY (45).
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada MF.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah MF di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan “Kopi Nongkrong”.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sekrop yang dimodifikasi, serta telepon genggam.
Menurut Rony, keberadaan timbangan dan plastik klip tersebut mengindikasikan sabu itu akan dibagi dalam paket kecil sebelum diedarkan. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali setelah dikemas,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di markas Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari seseorang berinisial L.
Para tersangka pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal II ayat (11) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Penyesuaian Pidana sebagaimana dimaksud Pasal VII angka 50 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



