Penjual Cilok di Probolinggo 3 Kali Cabuli Pelajar SMP

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 30 Dec 2022 05:24 WIB

Penjual Cilok di Probolinggo 3 Kali Cabuli Pelajar SMP

PEMERIKSAAN: Tersangka NEP, penjual cilok yang mencabuli seorang pelajar SMP di Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang penjual cilok berinisial NEP, 34, diringkus petugas Polres Probolinggo Kota. Pasalnya, NEP tega mencabuli IA, 14, seorang gadis pelajar SMP Negeri di Kota Probolinggo hingga tiga kali.

NEP sehari-harinya berjualan cilok di depan salah satu SMP Negeri di Kota Probolinggo. NEP ditangkap pada Jumat (16/12/2022) setelah dilaporkan mencabuli IA pada Rabu (14/12/2022).

NEP yang warga Kelurahan Tisnonegaran Kota Probolinggo, pasrah saat ditangkap di Jl. Panglima Sudirman. Bahkan NEP mengaku sudah tiga kali mencabuli IA yang merupakan pelanggan ciloknya itu.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia handphone oleh pihak sekolah, pada pertengahan Desember 2022. Guru membaca ada pesan tak lazim di whatsapp IA, hingga melaporkan hal tersebut ke orang tua korban.

“Awalnya, pelaku ini berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Karena korban sering membeli cilok, akhirnya kenal dengan pelaku sampai akhirnya bertukar nomor HP. Korban juga curhat kepada pelaku melalui whatsapp,” kata AKP Jamal, Kamis (29/12/22).

Komunikasi NEP dengan korban disebut sering. Lalu ada pesan, di mana pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel. Di hotel tersebut terjadilah hubungan badan sebanyak 3 kali. Rinciannya, terjadi pada Agustus, September dan Oktober 2022.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu korban. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim. Dua hari pasca laporan, pelaku ditangkap oleh petugas Polres Probolinggo Kota.  “Dari hasil visum et repertum, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku," ujar AKP Jamal

Karena perbuatannya ini, NEP dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Kami juga berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan sehari hari anaknya, baik itu handphone maupun pergaulannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,“ pungkas AKP Jamal. (alv/why)


Share to