Penyandang Disabilitas Jember Ikuti Ujian Kelayakan Berkendara

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 28 Jun 2021 21:13 WIB

Penyandang Disabilitas Jember Ikuti Ujian Kelayakan Berkendara

DEMI KEAMANAN: Perpenca Jember bekerjasama dengan Satlantas Polres Jember melakukan uji kelayakan berkendara pada puluhan disabilitas.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Puluhan penyandang disabilitas di Kabupaten Jember mengikuti uji kelayakan berkendara roda tiga, Sabtu (26/6/2021). Uji ini dilakukan untuk memberikan pemahaman serta legalitas bahwa disabilitas aman dalam berkendara.

Kegiatan yang digagas bagi penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember ini bekerjasama dengan Satlantas Polres Jember. Ada sekitar 20 penyandang disabilitas yang mengikuti uji kelayakan tersebut.

Uji kelayakan berkedara itu terbagi dalam dua tahap. Yakni, ujian tulis dan praktik. Apabila peserta berhasil melalui serangkaian ujian tersebut, Satlantas Polres Jember akan menerbitkan Surat Izin Mengemudi khusus atau SIM D.

Ketua Dewan Pertimbangan Perpenca Jember Asrorul Mais saat ditemui tadatodays.com di lokasi ujian praktik mengatakan, penyandang disabilitas tidak ada bedanya dengan orang normal pada umumnya.

Selain menuntut akses yang sama, pihaknya juga menekankan pada anggotanya untuk turut menunaikan kewajiban yang sama dalam urusan publik. Ujian kelayakan berkendara adalah salah satunya. “Kita tidak hanya menuntut hak yang sama dengan masyarakat normal lainnya. Tapi juga kita punya kewajiban yang sama,” ungkapnya.

Diakui olehnya, Satlantas Polres Jember bukan pertama ini saja menggelar ujian SIM D. Tetapi sudah kesekian kalinya. Selain itu, Satlantas juga selalu memberikan pelatihan safety riding atau keamanan berkendara sebelum dilaksanakan ujian kelayakan berkendara. Karena itu, banyak anggota Perpenca yang termotivasi untuk segera memiliki SIM D.

Terpisah, Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung mengapresiasi semangat para penyandang disabilitas dari Perpenca. Jimmy -sapaan akrabnya- menjelaskan, peserta diwajibkan mengikuti ujian tulis terlebih dahulu. Hal itu, dilalukan untuk mengukur sejauh mana pemahaman rambu-rambu lalu lintas peserta.

Pemahaman itu dibuktikan dengan hasil tes tulis berbasis komputer yang telah dirancang sedemikian rupa.  “Tidak ada beda dengan warga pada umumnya. Ada tes tulis dan tes praktek. Karena itulah, kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita difabel ini,” katanya. (as/sp)


Share to