Penyebar Video Hoaks Kerusuhan Pasar Tanjung Diringkus

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 07 Jul 2021 18:59 WIB

Penyebar Video Hoaks Kerusuhan Pasar Tanjung Diringkus

KABAR PALSU: Foto tersebut merupakan cuplikan video yang disebar pelaku, dan disebutkan terjadi di Pasar Tanjung Jember. Setelah ditelusuri oleh Satreskrim Polres Jember, video itu merupakan kejadian di salah satu daerah di Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Satrekrim Polres Jember menangkap pelaku penyebar video hoaks di media sosial, yang menyebut ada kerusuhan pedagang di Pasar Tanjung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akibat penerapan PPKM Darurat.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi menerangkan, penyebar video tersebut atas nama Agus Dian Toro, 30, warga Lingkungan Kacapiring, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Ia diringkus di rumahnya, Selasa (6/7/2021) malam. "Sudah kita amankan dan kita mintai keterangan," katanya, Rabu (7/7).

Video berdurasi 24 detik yang disebar pelaku seolah menggambarkan kerusuhan pedagang pasar dengan Satpol PP, dan diberi keterangan lokasi map "Meubel Deket Pasartanjung". Video tersebut viral di facebook sejak Selasa (6/7) siang.

Komang melanjutkan, kepada penyidik pelaku mengaku sengaja menyebarkan video hoaks itu, lantaran kesal dengan kebijakan PPKM Darurat yang menurutnya membatasi aktivitasnya sehari-hari dan merugikan masyarakat kecil.

Komang tak menyebutkan lebih rinci mengenai profesi terduga pelaku. Yang pasti, dari hasil penelusuran pihak kepolisian dipastikan video itu tidak terjadi di Kabupaten Jember. “Di Provinsi aceh, beberapa bulan lalu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 huruf A ayat 2 atau pasal 28 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (as/don)


Share to