Perda Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo Disahkan, Fraksi Usulkan Infrastruktur Penunjang

Alvi Warda
Tuesday, 06 May 2025 07:17 WIB

Saat penandatanganan pengesahan Raperda Ekonomi Kreatif.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif (Ekraf) menjadi perda, pada Senin (5/5/2025). Beberapa fraksi mengusulkan dibangunnya infrastruktur penunjang.
Raperda Ekraf ini dibahas dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kota Probolinggo sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum disahkan menjadi perda, seluruh fraksi DPRD Kota Probolinggo memberikan usulan dan dibacakan.
Jika dirangkum, mulai dari Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PDI, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra-PPP dan Fraksi PKS mengusulkan disediakannya sebuah infrastruktur penunjang Ekraf di Kota Probolinggo. Hal itu menjadi langkah awal bidang Ekraf.
Seluruh usulan fraksi disepakati saat rapat. Sehingga Raperda Ekraf dapat disahkan menjadi perda.

Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin mengatakan penggagas Raperda Ekraf ini adalah dirinya. "Ekraf ini sangat dibutuhkan ya. Sangat penting. Fungsinya tentu saja multifunctional. Kalau sudah ada aturannya, dapat kita fungsikan," ujarnya.
Bidang Ekraf, lanjut Aminuddin banyak sekali macamnya. Seperti dunia perfilm-an, kuliner hingga UMKM. "Nantinya akan kita kembangkan dengan dinas terkait. Yaitu Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan," katanya.
Soal usulan infrastruktur, Aminuddin berencana akan menjadikan Rumah Batik Kota Probolinggo di Jalan Mastrip sebagai coworking space atau ruang kerja bersama. "Oh ya itu juga sangat perlu. Akan kita rencanakan di Rumah Batik itu ya," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)