Perjalanan Kasus Pencabulan Santri oleh Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes di Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Monday, 23 Oct 2023 19:14 WIB

Perjalanan Kasus Pencabulan Santri oleh Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes di Jember

JEMBER, TADATODAYAS.COM - Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Jaliel 2, Desa Manggaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember pada Rabu (16/8/2023) lalu atas kasus pencabulan terhadap 3 santriwatinya. Pria 38 tahun itupun syok saat mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 52 juta subsider hukuman 3 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU dalam tuntutanya pada sidang sebelumnya berdasar pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menginginkan Fahim yang dipidana 10 tahun penjara.

Meski lebih ringan dari JPU, penasihat hukum terdakwa Fahim, Nurul Jamal Habaib mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Berdasar kajian hukum yang dilakukanya, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat klienya atas perbuatan pencabulan terhadap anak. Atas dasar itulah pihaknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Banding yang dilakukan penasihat hukum Fahim telah diputus oleh PT Jawa Timur.

Hasilnya, upaya pengajuan banding terdakwa Fahim ditolak majelis hakim PT Jawa Timur. Pada 11 Oktober 2023 lalu, majelis hakim PT Jawa Timur justru menguatkan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jember pada 16 Agustus 2023 lalu.

Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jember Totok Yuanarto. “Benar (banding ditolak PT Jatim, red). Dalam salinan putusan yang kami terima PT Jawa Timur di Surabaya (PT, red) menolak banding Fahim pada 11 Oktober 2023 lalu. Hakim memerintahkan saudara terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Totok saat dikonfirmasi tadatodays.com, Jumat (20/10/2023) lalu.

PUTUSAN: Senyum manis Muhammad Fahim Mawardi seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember, 16 Agustus 2023 lalu.

SANG ISTRI MEMBONGKAR BELANG SUAMI

TERBONGKARNYA kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi bermula saat istri Fahim yang bernama Himmatul Aliya, Kamis 5 Januari 2023 melaporkan suaminya itu ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jember. Saat itu, Himma, sapaan Himmatul Aliya, melapor atas dugaan perselingkuhan suaminya dengan santriwati. Himma melaporkan suaminya sendiri atas dasar sejumlah bukti terang seperti rekaman CCTV dan juga rekaman suara.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Jember mulai bergerak dengan mendatangi lokasi serta memeriksa Fahim dan sejumlah saksi. Berjalanya waktu, kepolisian mencium dugaan kuat bahwa Fahim tidak hanya sekedar selingkuh, tetapi juga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri yang notabene masih di bawah umur.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan selama 12 hari, akhinya pada Selasa (7/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB, Fahim Mawardi sang pengasuh Pondok Pesantren Al Jaliel 2, resmi ditahan oleh kepolisian resort Jember.

PEMBELA: Para pendemo yang datang membela Fahim saat digelar persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

KASUS SEMPAT BERJALAN LAMBAT

KURANGNYA bukti terang dan ada korban yang merasa tidak menjadi korban, menjadi kendala kepolisian dalam melengkapi berkas P21 atau kelangkapan berkas perkara. Selama proses melengkapi berkas, sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera melengkapi berkas, sehingga perkara Fahim segera disidangkan.

Desakan tersebut muncul dari berbagai kalangan. Di antaranya datang dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Jaringan Muslim Madani (JMM), termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga datang ke Jember untuk memastikan kasus Fahim berjalan.

Setelah hampir tiga bulan lamanya, akhirnya pada Selasa 28 Maret 2023 siang, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari datang ke Kejaksaan Negeri Jember. Iptu Dyah datang untuk menyerahkan berkas perkara Fahim Mawardi. Sebulan berikutnya, Kamis 4 Mei 2023 sidang perdana kasus Fahim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

DUKUNGAN: Salah satu poster dukungan kepada Fahim yang diusung para pendemo.

FAHIM MELAKUKAN PERLAWANAN

SEBELUM kasusnya disidangkan, Fahim Mawardi berkali-kali melakukan perlawanan hukum. Perlawanan pertama Fahim lakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa 17 Januari 2023. Saat itu, Fahim melalui penasihat hukumnya, Alananto, melakukan upaya gugatan praperadilan.

Alananto menyebut langkah kepolisian menahan kliennya terlalu dini dan tidak tepat. Alasanya, Pertama, ia mengatakan, bahwa Fahim sebagai pengasuh ponpes memiliki tanggung jawab untuk mengasuh para santri. Kemudian, saat ini ibunda Fahim, kata Alan, tengah mengalami sakit jantung yang perlu pendampingan dari kliennya.

Pada Jumat 20 Januari 2023, Fahim resmi melayangkan gugatan pra peradilan. Selanjutnya, Jumat 3 Febuari 2023 sidang perdana gugatan pra peradilan digelar di Pengadilan Negeri Jember (PN). Selang sepekan, Senin 13 Febuari 2023, sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jember. Putusannya, gugatan praperadilan Fahim ditolak majelis hakim.

Selain melalui jalur hukum, Fahim juga melawan opini publik melalui kanal youtubenya “Benteng Aqidah”. Fahim mengatakan, istrinya yang bersalah dengan memfitnah dirinya. Namun perlawanan yang dilakukan Fahim hingga persidangan perdana digelar tidak membuahkan hasil.

Bukannya berhenti pada saat sidang tertutup dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Senin 24 Juli 2023, Fahim justru mengerahkan massa. Saat itu, tadatodays.com memantau di lokasi terlihat sejumlah santri. Bahkan di antara mereka ada yang masih anak-anak menggelar aksi bela Fahim Mawardi di depan Pengadilan Negeri Jember.

Aksi demonstrasi tak hanya di hari sidang pembacaan nota pembelaan. Aksi kembali digelar massa pembela Fahim jelang sidang putusan. Aksi bela Fahim yang kedua mengerahkan massa yang lebih banyak. Sebagaimana aksi pertama, aksi demonstrasi massa bela Fahim kembali melibatkan anak-anak di bawah umur.

Di lokasi aksi terlihat massa aksi membawa poster dan banner bertuliskan pembelaan kepada Fahim. Massa menyebutkan bahwa Fahim tidak bersalah, Oleh sebab itu, mereka meminta agar pengasuh Ponpes Al Jaliel tersebut bisa segera dibebaskan.

Meski Fahim berkali-kali menyangkal telah berbuat pencabulan terhadap tiga orang santriwatinya, berdasar keterangan saksi-saksi dan barang bukti, pada Rabu 16 Agustus 2023 majelis hakim PN Jember yang diketuai Alfonsus Nahak bersama dua hakim anggota Totok Yanuarto dan Ifan Budi Hartanto membacakan amar putusan untuk Fahim Mawardi.

Dalam surat putusan no.237/pidsus/2023/pn.jmr itu hakim memutuskan terdakwa Fahim Mawardi terbukti secara sah melakukan tindakan pidana memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan, menggerakkan orang untuk melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya. Keputusan majelis hakim itu merujuk pada pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (as/why)


Share to