Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria asal Ledokombo Dijebloskan Penjara

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 24 Aug 2023 12:58 WIB

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria asal Ledokombo Dijebloskan Penjara

RILIS: Polres Jember merilis kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan tersangka pria asal Ledokombo.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Supriyadi, seorang warga Kecamatan Ledokombo, dijebloskan penjara Polres Jember. Pasalnya, ia disangka telah memerkosa seorang anak perempuan di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, motif tersangka yakni memiliki perasaan kepada korban. "Dia ingin menjadikan (korban, red) sebagai istri," terangnya saat jumpa pers, Kamis (24/2/2023) siang.

Korban dan tersangka pelaku sama berasal dari Kecamatan Ledokombo. Namun, korban tidak memiliki hubungan darah dengan tersangka pelaku. 

Modus operandinya, kata AKP Dika, tersangka mengajak korban berhubungan badan. Tersangka mengiming-imingi korban sejumlah uang, cincin emas, dan gawai. "Agar korban mau diajak untuk melakukan hubungan badan di hotel," katanya.

Menurut AKP Dika, tersangka pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam rentang November 2022 - Februari 2023. Tersangka melakukan aksi bejatnya di dua hotel yang masing-masing berlokasi di Kecamatan Arjasa dan Sempolan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 jucto pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga diancam pasal 82 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebut AKP Dika. (iaf/why)


Share to