Perlintasan KA tanpa Palang di Jember Dipasangi Portal, Truk Berat Dilarang Melintas

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Wednesday, 23 Apr 2025 14:31 WIB

Perlintasan KA tanpa Palang di Jember Dipasangi Portal, Truk Berat Dilarang Melintas

PORTAL: Proses pemasangan portal atas bedimensi khusus di perlintasan sebidang JPL 162 jalur Jember-Arjasa.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kecelakaan yang melibatkan kereta api di perlintasan sebidang, terjadi berulang. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mulai memasangi portal atas di perlintasan-perlintasan sebidang, guna mengurangi resiko kecelakaan.

Salah satunya perlintasan sebidang JPL 162 jalur Jember-Arjasa. Di lokasi tersebut berulang kali dilintasi kendaraan bertonase besar dan tercatat sebagai titik rawan kecelakaan.

Portal dengan dimensi khusus itu dipasang membatasi tinggi kendaraan maksimal 2,4 meter. Artinya, truk-truk besar kini harus dialihkan ke jalur alternatif seperti Jalan Dr. Soebandi.

Kebijakan ini dilakukan KAI menyusul kecelakaan pada Februari lalu yang melibatkan KA Logawa dan sebuah truk yang menyebabkan kerusakan lokomotif dan luka berat pada pengemudi.

“Perlintasan ini belum dijaga dan cukup sering dilintasi truk besar, sehingga kami ambil langkah pemasangan portal untuk menekan risiko kecelakaan,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Rabu (23/4/2025).

Pemasangan ini, kata dia, merujuk pada Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang.

Meski demikian, kata Cahyo, solusi ini dinilai masih parsial, mengingat JPL 162 dan beberapa titik lain di Jember belum dilengkapi palang pintu atau petugas jaga yang tetap. “Portal ini bukan cuma pembatas fisik, tapi peringatan bahwa keselamatan tidak bisa ditawar. Kami juga sudah sosialisasikan hal ini ke warga sekitar,” sambungnya.

KAI mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi rel, sebagaimana diatur dalam UU Perkeretaapian dan UU Lalu Lintas.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari gerakan bersama dalam menciptakan perjalanan yang aman, baik bagi pengguna jalan maupun layanan kereta api,” kata Cahyo. (dsm/why)


Share to