Perselisihan Hasil Pilkada Kota Probolinggo Disidang MK, Begini Respons Bawaslu - KPU
Alvi Warda
Thursday, 09 Jan 2025 11:45 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kota Probolinggo 2024 disidang perdana, Rabu (8/1/2025) siang. Setelah pihak pemohon yaitu PPI (Perhimpunan Pemilih Indonesia) menyampaikan pokok perkara dan petitumnya, pada sidang selanjutnya KPU dan Bawaslu diberi kesempatan menanggapi.
Sidang di Gedung MK RI di Jakarta itu dipimpin majelis hakim yang terdiri atas hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada atau Pilwali Kota Probolinggo 2024 teregister di MK RI dengan nomor nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perkara tersebut disidangkan bersamaan dengan perkara serupa dari beberapa daerah lain.
Saat diabsen, tampak komisioner KPU Kota Probolinggo Zainal Abidin, dua komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarnan dan Ade Nurwahyudi, hadir sebagai pihak termohon.
Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal saat dikonfirmasi mengatakan, persidangan berjalan dengan lancar. "Sebagai termohon kami hanya menghadiri tanpa menjawab karena diagendakan sidang selanjutnya," katanya melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, sebagai termohon KPU Kota Probolinggo akan fokus mengajukam jawaban, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu. Sesuai Pasal 23 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) PMK 3/2024: "Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu disampaikan kepada Mahkamah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Pemeriksaan Persidangan."
Kemudian MK mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
"Untuk jadwalnya, kami masih menunggu. Kalau interval waktu agenda mengajukan jawaban dari tanggal 16 Januari - 3 Februari 2025. Agenda pemeriksaan jawaban dan pengesahan alat bukti dari tanggal 17 Januari - 4 Februari 2025. Kami masih menunggu kepastian," ujarnya.
Ia menambahkan KPU masih memikirkan apakah menggunakan kuasa hukum atau tidak. "Kami berbicara nanti setelah agenda jawaban termohon, perkara nanti mau pakai perwakilan kuasa hukum kami belum tahu," tuturnya.
Sementara sidang selanjutnya telah ditentukan akan dilangsungkan pada Senin (20/1/2025). Agendanya ialah jawaban dari termohon terkait perkara yang diajukan PPI.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman menyampaikan persidangan berjalan dengan lancar. "Untuk Kota Probolinggo nantinya jawaban dari KPU sesuai yang diajukan oleh termohon," katanya. (alv/why)
Share to