Persoalkan Baliho dan Banner Bergambar Paslon Petahana, PHI Jember Lurug Bawaslu dan KPU

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Thursday, 03 Oct 2024 19:22 WIB

Persoalkan Baliho dan Banner Bergambar Paslon Petahana, PHI Jember Lurug Bawaslu dan KPU

SOAL PETAHANA: Lembaga PHI Jember saat mendatangi kantor Bawaslu Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Puluhan massa dari Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia (PHI) Jember melurug kantor KPU dan Bawaslu Jember, Kamis (3/10/2024). Mereka menuntut agar ada tindakan tegas terkait tersebarnya baliho dan banner Pemkab Jember bergambar salah satu paslon peserta Pilkada 2024.

Mereka menginginkan adanya pembongkaran segera terkait banner dan baliho itu. Sebab, terdapat logo Pemkab Jember yang memampang wajah paslon petahana Hendy Siswato-MB Firjaun Barlaman. Padahal, keduanya tercatat telah cuti dan memasuki tahapan masa kampanye untuk pilkada serentak 2024 sejak 25 September lalu.

"Kami menyuarakan aspirasi masyarakat yang mana masa kampanye di mulai per 25 September lalu tapi masih banyak bertebaran spanduk baliho berlogo pemkab dengan wajah Ji Hendy dan Gus Firjaun," jelas Ketua Umum PHI Jember M. Hasan Basri.

Selain itu, massa PHI juga mempertanyakan terkait netralitas KPU dan Bawaslu Jember, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara lainnya. Termasuk soal penggunaan aset negara untuk kepentingan politik.

Hal itu berawal dari adanya temuan dugaan adanya ketidaknetralan penyelenggara dan penggunaan mobil plat merah yang memasang alat peraga kampanye beberapa waktu lalu.  "Ini sudah mencederai demokrasi yang telah dibangun bersama, harapan kami ada langkah konkret untuk melakukan langkah sesuai ketentuan dan wawenang KPU dan Bawaslu," sambung Hasan Basri.

Kondisi yang mulai panas itu kemudian ditambahi dengan tidak adanya tindakan tegas dan terkesan dibiarkan begitu saja oleh penyelenggara serta wasit dalam pilkada 2024.

"Kalau Bawaslu dan KPU tidak bertindak, kami PHI serta masyarakat akan bertindak sendiri. Tapi kami masih menghargai dan berharap KPU dan Bawaslu Jember. Ayo bersama-sama lekas, segera menertibkan," urai Basri.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyambut dengan pintu terbuka dengan kedatangan PHI ke kantor Bawaslu. Pihaknya siap menerima aduan, informasi ataupun diskusi terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 ini.

"Kami Bawaslu itu melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan atas dugaan pelanggaran. Pencegahan juga sudah kami lakukan. Apabila dirasa masih belum maksimal kami siap menerima laporan," jelas komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi itu.

Terkait baliho dan banner yang berlogo Pemkab Jember, kata Devi, sudah masuk dalam catatan Bawaslu kabupaten yang sifatnya informasi dan laporan. Itu akan dilakukan penelusuran dan kajian, apakah ditemukan ada pelanggaran atau tidak.

"Yang mana terkait hal di atas masih kami lakukan penelusuran, dan sesuai dengan ketentuan banner/baliho tidak bisa kami melakukan pencopotan/pembongkaran, semua ada proses dan prosedur, tugas kami dalam pengawasan pencegahan dan penindakan," jlentreh Devi.

Menurut Devi, pihaknya telah melakulan pencegahan serta himbauan. Namun demikian pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran/penurunan. "Dalam waktu dekat, hasil dari pengawasan/inventarisir publikasi Pemkab Jember yang masih ada foto paslon (petahana) akan ditindak lanjuti bersama semua stakeholder," katanya. (dsm/why)


Share to